harapanrakyat.com – Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi akan menyurati setiap perusahaan agar mematuhi keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat terkait UMK 2024.
“Surat sedang dalam proses. Tidak hanya itu yang akan Pemkot lakukan, ada beberapa poin lain yang sedang saya konsepkan,” ucap Pj Wali Kota Cimahi, Selasa (12/12/2023).
Ia mengingatkan perusahaan di Kota Cimahi mematuhi pembayaran UMK berdasarkan putusan Pemprov Jabar, sebesar Rp 3.627.880.
Baca Juga : Buruh Cimahi Kecewa Putusan UMK 2024, Tempuh Jalur Hukum
“Harapan saya apa yang telah ditetapkan oleh Gubernur bahwa setiap perusahaan harus komitmen melaksanakannya,” ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi pada 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp 113.786,75. Semula UMK Cimahi 2023 sebesar Rp 3.514.093,25 menjadi Rp 3.627.880. Besaran UMK Cimahi ini akan mulai berlaku mulai Januari 2024.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Kusumah menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi UMK. Sasaran sosialisasi UMK ini kepada perusahaan di Kota Cimahi.
“Nanti kita adakan sosialisasi UMK 2024 ke perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi. Surat juga nanti akan kami edarkan setelah sosialisasi,” ungkapnya.
Baca Juga : SK Gubernur Jawa Barat Terkait UMK 2024 Telah Terbit, Apindo Minta Pengusaha Hentikan Relokasi
Febie mengklaim, selama ini rata-rata perusahaan di Kota Cimahi telah mematuhi SK Gubernur Jawa Barat terkait UMK ini. Mereka pun, kata Febie, akan membayar upah sesuai dengan keputusan pemerintah.
“Kalau untuk itu (kepatuhan), alhamdulillah di Cimahi sebagian besar perusahaan mematuhi putusan UMK 2024,” ujar Febie. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)