harapanrakyat.com,- Orang tua AN (10) yang tega aniaya anak kandungnya hingga tewas di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ternyata karena kesal.
B (61) dan S (50) orang tua kandung AN kesal, karena korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) tersebut, sering menangis saat meminta makan atau akan mandi.
Ternyata B dan S menganiaya korban selama 3 bulan lamanya. Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kematian AN.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan motif orang tua yang menganiaya anak kandungnya hingga tewas tersebut.
“Tersangka menganiaya korban mulai mencubit, memukul menampar hingga menggusurnya saat akan mandi,” jelasnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (4/12/2023).
Menurut AKBP Suhardi, tersangka memang temperamental sering berbuat kasar pada anaknya sampai akhirnya wafat.
Polisi juga sudah melakukan autopsi terhadap korban, dan hasilnya ditemukan terdapat luka.
“Salah satunya adalah luka yang sampai ke organ vital koban. Itu yang bisa menyebabkan kematian korban,” ujarnya.
Pengakuan Orang Tua AN yang Tega Aniaya Anak Kandungnya hingga Tewas di Tasikmalaya
Sementara itu, ayah kandung korban, B, mengakui perbuatannya dan menyesal karena sering memukul dan mencubit anaknya hingga meninggal dunia.
“Saya nyesel pak. Saya cape pulang kerja, anak minta makan, saya kasih makan malah nangis. Disuruh makan sendiri malah gak mau, nangis lagi. Saya lihat dari jendela malah makin menjadi-jadi nangisnya,” katanya di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (4/12/2023).
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa foto korban, saat masih bersama ayah angkat dalam kondisi sehat. Dan foto AN bersama orang tua kandungnya yang dalam keadaan sudah berbeda kondisinya.
Selain itu, alat yang orang tua AN pakai untuk menganiaya anak kandungnya. Seperti bantal, sarung bekas luka darah, pakaian korban, sendok, gayung, sapu ijuk dan beberapa alat rumah tangga lainnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ini terancam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)