harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Atas dikabulkannya gugatan itu, masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Ciamis Yana D Putra akan berakhir pada bulan April 2024. Hal itu sesuai dengan masa jabatan 5 tahun untuk Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis Budi Yudia akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Kemendagri. Membahas terkait masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis.
“Kita sudah melihat mengenai hasil putusan MK tadi. Maka untuk menindak lanjuti hal tersebut besok kita akan langsung melakukan koordinasi terkait masa jabatan kepala daerah. Berhubungan dengan putusan MK mengenai pasal 201 ayat 5 UU Pilkada ,” ujarnya kepada harapanrakyat, Kamis (21/12/2023).
Menurut Budi, masa jabatan Bupati dan wakil Bupati sesuai dengan SK pelantikan pertanggal 20 April 2019 dan berakhir pada tanggal 20 april 2024. Hasil putusan MK, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 2024.
Baca Juga: DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis
“Kemarin kita sudah mengirimkan terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada provinsi maupun Kemendagri berakhirnya masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis pada tanggal 31 Desember 2023. Namun sementara putusan MK sudah keluar sebelum tanggal 31 Desember maka kita akan lakukan koordinasi kembali,” ungkapnya.
Kata Akademisi Soal Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis
Sementara itu, Hendra Sukarman Ketua PKIH Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh mengomentari terkait putusan MK mengenai Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tentang masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis. Sehingga dengan adanya putusan tersebut maka hak dan kewajiban Bupati dan Wabup Ciamis menjabat dihitung 5 tahun sejak dilantik.
“Karena Undang-undang tersebut sudah diharuskan diubah. Dilantik tanggal 20 april 2019 sudah dipastikan jabatannya berakhir 2024. Tapi untuk memastikan hal itu, Pemda Ciamis harus segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai hasil putusan MK terbaru,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)