Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita CiamisMK Kabulkan Gugatan Soal Masa Jabatan Terpotong, Bupati Ciamis Menjabat Sampai April...

MK Kabulkan Gugatan Soal Masa Jabatan Terpotong, Bupati Ciamis Menjabat Sampai April 2024?

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Atas dikabulkannya gugatan itu, masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Ciamis Yana D Putra akan berakhir pada bulan April 2024. Hal itu sesuai dengan masa jabatan 5 tahun untuk Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis Budi Yudia akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Kemendagri. Membahas terkait masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis.

“Kita sudah melihat mengenai hasil putusan MK tadi. Maka untuk menindak lanjuti hal tersebut besok kita akan langsung melakukan koordinasi terkait masa jabatan kepala daerah. Berhubungan dengan putusan MK mengenai pasal 201 ayat 5 UU Pilkada ,” ujarnya kepada harapanrakyat, Kamis (21/12/2023).

Menurut Budi, masa jabatan Bupati dan wakil Bupati sesuai dengan SK pelantikan pertanggal 20 April 2019 dan berakhir pada tanggal 20 april 2024. Hasil putusan MK, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 2024.

Baca Juga: DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis

“Kemarin kita sudah mengirimkan terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada provinsi maupun Kemendagri berakhirnya masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis pada tanggal 31 Desember 2023. Namun sementara putusan MK sudah keluar sebelum tanggal 31 Desember maka kita akan lakukan koordinasi kembali,” ungkapnya.

Kata Akademisi Soal Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis

Sementara itu, Hendra Sukarman Ketua PKIH Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh mengomentari terkait putusan MK mengenai Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tentang masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis. Sehingga dengan adanya putusan tersebut maka hak dan kewajiban Bupati dan Wabup Ciamis menjabat dihitung 5 tahun sejak dilantik.

“Karena Undang-undang tersebut sudah diharuskan diubah. Dilantik tanggal 20 april 2019 sudah dipastikan jabatannya berakhir 2024. Tapi untuk memastikan hal itu, Pemda Ciamis harus segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai hasil putusan MK terbaru,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Longsor TPT Rumah

Longsor TPT Rumah Terekam Kamera Amatir, Warga Singajaya Garut Panik

harapanrakyat.com,- Longsor Tembok Penahan Tebing (TPT) rumah di Garut, Jawa Barat, terekam kamera amatir warga. Meski tidak ada korban jiwa, namun insiden ini membuat...
Kaleng Kue Lebaran

Balita di Garut Kepalanya Tersangkut Dalam Kaleng Kue Lebaran, Petugas Damkar Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Seorang balita di Garut, Jawa Barat, kepalanya tersangkut ke dalam kaleng kue lebaran, Sabtu (5/4/2025). Balita tersebut menangis kesakitan sehingga orang tuanya harus...
Obyek Wisata Curug Panganten

Remaja Asal Tasik Berenang di Obyek Wisata Curug Panganten Ciamis Berujung Maut

harapanrakyat.com,- Seorang remaja asal Kabupaten Tasikmalaya berenang di obyek wisata Curug Panganten, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berujung maut. Remaja bernama Rifki...
Tersambar Petir Saat Mandi

Seorang Warga di Tasikmalaya Tersambar Petir Saat Mandi

harapanrakyat.com,- Seorang warga di Kampung Cikajar, Kelurahan Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang mandi di rumahnya, Sabtu (5/4/2025). Beruntung korban...
Perahu Wisata Terbalik

Laka Laut Perahu Wisata Terbalik di Pantai Pangandaran, Polisi Ungkap Kondisi 9 Penumpang

harapanrakyat.com,- Sebuah perahu wisata terbalik di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat. Perahu yang mengangkut sembilan wisatawan asal Karawang itu terbalik saat melintas di perairan...
Pelaku Curas

Empat Pelaku Curas terhadap Pria Disabilitas di Sumedang Berhasil Ditangkap

harapanrakyat.com,- Empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pria disabilitas berinisial AK (26) di Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Uniknya,...