Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita JabarLebih Ringan, Hakim MA Jatuhkan Vonis Ajay M Priatna

Lebih Ringan, Hakim MA Jatuhkan Vonis Ajay M Priatna

harapanrakyat.com – Mahkamah Agung memutuskan vonis dengan mengurangi hukuman mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna. MA menjatuhkan vonis kepada Ajay dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Vonis MA tersebut lebih ringan dari vonis Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ajay. PT Bandung juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi itu bermula saat Ajay terbukti memberi suap kepada penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Ajay Priatna pada 2020 lalu.

Baca Juga : Dua Anak dalam Perkara Penganiayaan di Banjar Divonis 4 Bulan Bui

Saat itu, Ajay diduga menerima suap dalam proses pemberian izin pembangunan salah satu rumah sakit di Cimahi Tengah. Ajay Priatna pun kemudian menjalani proses hukum dan mendapat vonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, ketika Ajay Priatna hendak pulang, ia pun kembali berurusan dengan hukum atas tuduhan suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Hingga akhirnya Ajay kembali menjalani proses hukum.

Pada 28 Maret 2023, KPK menuntut Ajay Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara. Merasa tidak puas dengan vonis itu, jaksa KPK pun mengajukan banding.

Rangkaian Proses Hukum Ajay M Priatna

Di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, majelis hakim memperberat vonis dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Ajay selama 5 tahun. Majelis hakim pun menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kali ini, giliran Ajay Priatna yang tidak terima atas putusan tersebut dan langsung mengajukan kasasi ke MA.

Alih-alih memperberat vonis, majelis hakim MA meringankan hukuman Ajay Priatna dengan memberi vonis hukuman kurang dari putusan pengadilan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda, maka pidana selama 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi dalam websitenya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga : Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bebas, Kejari Banjar Akan Ajukan Kasasi

Ajay terbukti memberikan suap senilai Rp 500 juta. Namun, Majelis Hakim MA Dwiarso beserta anggota majelis hakim lain, beralasan memberi pengurangan hukuman. Majelis hakim menduga Ajay mendapat intimidasi dari penyidik KPK itu.

“Tidak dapat dipungkiri terdapat adanya dugaan intimidasi oleh Stephanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Hingga terdakwa mewujudkan delik dalam perkara aquo,” kata Dwiarso.

Dalam kaitan rangkaian kasus mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna tersebut, Stepanus Robin Pattuju mendapat hukuman 11 tahun penjara. Saat ini, Stephanus pun sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...