Senin, Februari 10, 2025
BerandaBerita BanjarLayanan Tera Ulang Timbangan di Banjar Tak Ditarik Retribusi Tahun Depan

Layanan Tera Ulang Timbangan di Banjar Tak Ditarik Retribusi Tahun Depan

harapanrakyat.com,- Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dan layanan tera ulang timbangan di Kota Banjar, Jawa Barat, mulai tahun depan akhirnya tidak dikenakan biaya retribusi pelayanan.

Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini pun akan dihilangkan dan tidak bisa lagi menjadi salah satu sektor penyumbang pendapatan daerah.

Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar Neneng Widya Hastuti mengatakan, untuk tahun depan layanan tera ulang timbangan sudah tidak dikenakan retribusi.

Hal itu menyusul terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditindaklanjuti dengan PP 35 tahun 2023 ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Berdasarkan regulasi untuk retribusi tera dan tera ulang timbangan tidak masuk dalam undang-undang tersebut. Jadi mulai tahun depan tidak boleh dikenakan retribusi,” kata Neneng, Senin (4/12/2023).

DKUKMP Banjar sudah berupaya mencari solusi agar tidak kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tera ulang timbangan. Yakni melalui biaya sewa ulang yang akan diatur dalam peraturan walikota (Perwal).

Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, untuk penempatan sewa peralatan metrologi tidak diperbolehkan.

Target pendapatan asli daerah yang dari sektor tersebut pada tahun 2023 ini sebesar Rp 12 juta. Target itu sudah terealisasi 100 persen.

Baca Juga: Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca 3 Meter Ditangkap Damkar Banjar

“Kita sudah coba masukan tapi informasi terakhir dari hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Penempatan retribusi sewa peralatan metrologi tidak diperbolehkan,” terang Neneng.

Layanan Tera Ulang Timbangan Gratis, Uji KIR Kendaraan Belum Ditentukan

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjar Wardoyo mengatakan, pihaknya masih menunggu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini masih dievaluasi oleh Kemendagri.

Apabila nantinya sudah tidak diperbolehkan, tentu akan mengikuti peraturan tersebut. Jika masih diperbolehkan akan tetap diberlakukan menggunakan mekanisme yang lain.

“Kita masih menunggu Raperda ditetapkan masih evaluasi kemendagri karena berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Kalau memang ngga boleh ya kita akan mengikuti peraturan itu,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Sekolah di Luar Negeri

Laura Meizani Bakal Kembali Sekolah di Luar Negeri

Kabar terbaru datang dari anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly. Kekasih Vadel Badjideh itu diketahui bakal kembali mleanjutkan sekolah di luar negeri. Hal ini...
Miskah Shafa Hamil

Miskah Shafa Hamil Anak Pertama, Pak Muh Puji Yislam Jaidi: Tokcer Juga

Kabar bahagia datang dari pasangan pengantin baru Yislam Jaidi dan Miskah Shafa. Melihat dari unggahan Instagram kakak ipar selebgram Fadil Jaidi, diketahui Miskah Shafa...
operasi keselamatan lodaya

Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Ini Sasaran Polres Sumedang

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang, Jawa Barat mulai melakukan Operasi Keselamatan Lodaya tahun 2025. Operasi tersebut rencananya bakal berlangsung selama 14 hari hingga 23 Februari 2025...
PTPN Buka Suara

PTPN Batulawang Buka Suara Terkait Aksi Serikat Petani Pasundan Banjar

harapanrakyat.com,- PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) Batulawang buka suara terkait dugaan pengrusakan kerangka bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah sebagaimana disebut massa aksi Serikat Petani...
Lolly akan Konferensi Pers

Lolly akan Konferensi Pers, Minta Maaf ke Nikita Mirzani dan Ingin Sekolah Lagi

Perseteruan antara Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani sepertinya telah usai. Terbaru, Nikmir mengatakan bahwa Lolly akan konferensi pers. Pernyataan tersebut Nikmir katakan saat live...
Haram Pakai Gas Melon

Orang Kaya Haram Pakai Gas Melon? Begini Penjelasan MUI

harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa orang kaya hukumnya haram pakai gas melon atau LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi, Pertalite. Dikutip dari laman...