harapanrakyat.com,- Larang kampanye di tempat ibadah, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, pasang imbauan secara tertulis, Rabu (6/12/2023).
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2023 pasal 72.
Ketua Panwaslu Kecamatan Langensari, Yudi Dwi Nugroho mengatakan, imbauan tersebut dipasang untuk mengantisipasi pelanggaran saat masa kampanye.
“Kami memasang imbauan secara tertulis di masjid, karena tempat ibadah tidak diperbolehkan untuk berkampanye,” kata Yudi Dwi Nugroho, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu Banjar Tak Bisa Tindak Bacaleg Kampanye di Medsos, Ini Alasannya
Menurutnya, sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dari peserta Pemilu.
“Sejauh ini tidak ada, akan tetapi kami harus melakukan tindakan pencegahan seperti pemasangan imbauan secara tertulis,” terangnya.
Selain tempat ibadah, lanjut Yudi, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan juga termasuk yang dilarang untuk melakukan kampanye.
“Bila ada yang melanggar kita akan melakukan pencegahan dulu dan ditertibkan. Akan tetapi kalau masih tetap ngeyel maka dilakukan penindakan secara tegas. Nanti kita laporkan ke Bawaslu dan untuk penertiban biasa oleh Satpol PP,” paparnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu dari awal masa kampanye, sampai saat ini tidak ditemukan aktivitas atau pelanggaran di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
“Dari awal tahapan kampanye sampai sekarang kami tidak menemukan adanya aktivitas pelanggaran. Kami imbau masyarakat agar bersama-sama mengawasi, dan melaporkan bila terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)