harapanrakyat.com,- Sentilan Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo terkait kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) terus bergulir dan menjadi polemik di Komisi III DPR RI. Apalagi setelah Presiden Jokowi angkat bicara terkait pernyataan kontroversial Agus Rahardjo.
Polemik tersebut terlihat dari dua pernyataan yang berbeda antara Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman dengan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto.
Melalui akun X @BennyHarmanID, Benny K Harman menyatakan sebaiknya DPR memanggil mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Tujuannya, agar Agus Rahardjo lebih rinci dan jelas menerangkan ihwal pernyataan kontroversialnya. Sehingga, nantinya, masyarakat akan mengetahui apakah benar Presiden Jokowi melakukan intervensi proses hukum.
Masih dalam akun medsos X miliknya, Benny menuntut tanggung jawab Agus Rahardjo atas pernyataan yang telah dilontarkannya. “Tidak boleh menyebarkan hoax, kalau ini benar terjadi, nanti rakyat bisa marah,” tegasnya.
Polemik Komisi III DPR terlihat atas tanggapan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang akrab dipanggil Bambang Pacul. Menurutnya, pernyataan mantan ketua antirasuah tidak perlu ditanggapi karena sudah kadaluarsa.
“Mau memperjelas ya bisa-bisa saja. Mestinya kan, dia ngomong saat jadi Ketua KPK; bukan sekarang. Kalau sekarang, ya kadaluarsa,” ujar Bambang Pacul, Selasa (5/12/2023) di Jakarta.
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK
Lebih jauh, Bambang Pacul menyoroti motif Agus Rahardjo yang mengatakan persoalan kasus KTP elektronik saat ini. Menurutnya, pernyataan Agus menjadi ambigu sebab yang bersangkutan adalah calon anggota legislatif (politisi).
“Kita dengar Pak Agus kan caleg. Jadi susah kita. Namun, terkait usulan pemanggilan, kita lihat lah nanti,” ujar Bambang Pacul menanggapi isu Polemik Komisi III DPR. (R8/HR Online/Editor Jujang)