TikTok Shop buka lagi setelah berkongsi dengan Tokopedia pada event Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12, Selasa (12/12/2023).
Hal ini dilakukan usai perusahaan jejaring sosial milik ByteDance tersebut menyepakati kerja sama dengan bisnis GoTo, yakni Tokopedia pada Senin (11/12/2023).
Melansir Bloomberg, tujuan utama dari ByteDance yang notabene ialah induk TikTok, melakukan upaya tersebut agar bisa menghidupkan kembali layanan belanja online di Indonesia. Apalagi Indonesia dianggap sebagai pasar ritel terbesar di Asia Tenggara saat ini.
TikTok Shop Buka Lagi dan Program Uji Coba Bareng Tokopedia
Kemitraan TikTok dan Tokopedia memunculkan program uji coba yang bernama “Beli Lokal”. Dalam pelaksanaannya lengkap dengan adanya konsultasi beserta pengawasan dari Lembaga dan kementerian yang terkait.
Kampanye “Beli Lokal” akan mempromosikan berbagai macam jenis produk yang pastinya berfokus pada UMKM atau buatan lokal (dalam negeri). Tentu program ini tersedia di platform TikTok.
Melalui investasi bernilai US$1,5 miliar atau setara dengan Rp23,4 triliun yang mendukung operasional Tokopedia, TikTok pun bisa menjadi pengendali e-commerce Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 75,01 persen.
Seluruh fitur layanan belanja yang tersedia di TikTok Shop Indonesia akan dioperasikan serta dikelola langsung Tokopedia itu sendiri.
“Periode uji coba dari kemitraan ini bakal dilaksanakan dengan adanya pengawasan. Serta konsultasi dari lembaga dan kementerian yang terkait,” demikian pernyataan TikTok di blog resmi TikTok Newsroom.
Agar semuanya dapat berjalan lancar dari fasilitas transisi dan integrasi platform kedua belah pihak, maka terbentuklah komite yang dipimpin Patrick Walujo selaku Direktur Utama GoTo, perusahaan induk Tokopedia. Turut serta perwakilan PT Tokopedia dan TikTok.
Kemudian transaksi TikTok Shop dengan keranjang kuningnya akan muncul kembali, namun transaksinya beralih ke Tokopedia.
Baca Juga: Curhat Pelaku Usaha di Kota Banjar, Omzet Turun Drastis Imbas TikTok Shop Ditutup
TikTok Shop Sempat Dihentikan
Seluruh kegiatan operasional TikTok Shop sempat dihentikan di Indonesia pada 4 Oktober 2023 lalu. Itu semua dilakukan untuk mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menurut peraturan yang berlaku pada 26 September 2023 tersebut, social commerce seperti TikTok, Facebook, dan Instagram hanya bisa memfasilitasi promosi barang serta jasa. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli.
Oleh karena itu pula, regulasi ini pada akhirnya berdampak langsung pada bisnis e-commerce TikTok.
TikTok dianggap hanya sebagai Penyedia Sistem Elektronik atau PSE di Indonesia. Agar bisa melakukan transaksi jual beli, TikTok wajib mempunyai surat izin berusaha bidang Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau PMSE. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)