harapanrakyat.com,- Video viral di media sosial memperlihatkan aksi polisi tilang pengawal Ambulans. Terlihat dalam video, polisi menghentikan pengendara saat mengawal ambulans di Jakarta Selatan.
Sebuah video unggahan akun X (Twitter) @IwanIwanely 72 menunjukkan dua orang relawan yang menepi karena dianggap melakukan pelanggaran. Tayangan tersebut kemudian viral pada Selasa, (12/12/2023).
Polisi lalu lintas menghalangi laju ambulans yang mengakibatkan pasien di dalamnya terbentur. Sontak saja, hal itu memicu pertengkaran antara sopir ambulans dan relawan dengan Polisi.
“Pak, saya bawa pasien. Sampai-sampai pasiennya terbentur kena bangku ini!” kata perekam video, menyesalkan aksi Polisi tersebut.
Baca Juga: Terekam CCTV, Seorang Pemuda Curi Kursi Roda Kakek Tunawisma di Bekasi
Menanggapi video viral itu, Kombes Latif Usman, selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya membenarkan Polisi menilang pengendara motor yang sedang mengawal ambulans di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Betul mereka menilang karena pengendara melanggar lalu lintas. Tindakan itu berbahaya dan tidak boleh” ungkap Latif Usman, pada Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut, Latif juga mengatakan pengawalan kendaraan termasuk ambulans membutuhkan kompetensi dan kewenangan dari Polri. Ia juga menyebutkan, orang biasa tidak bisa melakukan pengawalan.
“Relawan itu tidak punya kompetensi resmi, kendaraan juga melanggar aturan yang bisa menimbulkan masalah nantinya. Terlebih, masyarakat umum tidak memiliki kewenangan untuk mengawal kendaraan,” jelasnya.
Kombes Latif Usman juga menambahkan, penggunaan rotator oleh mereka membuat pengemudi lain menjadi bingung karena mereka bukan Polisi langsung yang mengawal.
“Mereka pakai rotator. Jadi membuat bingung para pengemudi lainnya, karena bukan Polisi langsung yang mengawalnya,” tambahnya
Polisi mengklaim, mereka tidak bermaksud untuk menghambat pelayanan kesehatan, ketika menilang dua relawan pengawal ambulans tersebut.
Polisi tilang pengawal ambulans untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Pasalnya, pengemudi yang lain bisa saja terganggu oleh pengawalan yang tidak sesuai dengan aturan. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)