harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, telah menetapkan 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Nantinya Propemperda tersebut akan menjadi program kerja tahun 2024.
Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari pihak Legislatif pun masuk dalam dalam program tersebut. Salah satunya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Bambang Prayogi, mengatakan, DPRD telah menetapkan sebanyak 16 program peraturan daerah yang akan menjadi program pada tahun 2024.
Baca Juga: APBD Kota Banjar Ditetapkan, Proyeksi Pendapatan Daerah Rp 760 Miliar
Dari 16 Raperda yang telah ditetapkan tersebut 6 di antaranya merupakan Raperda inisiatif dari DPRD. Selebihnya Raperda usulan dari pihak eksekutif (pemerintah).
Menurutnya, Raperda inisiatif dalam Propemperda tahun 2024 tersebut lebih banyak dibandingkan Raperda insiatif tahun 2023 yang hanya merumuskan 3 raperda.
“Tahun ini ada 6 Raperda inisiatif dari DPRD. Salah satunya Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” kata Bambang kepada harapanrakyat.com, Senin (4/12/2023).
Lanjutnya menyebutkan, adapun 16 Raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang Inovasi Daerah, Cagar Budaya, dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan sejumlah Raperda lainnya.
“Jumlah keseluruhan ada 16 Raperda yang telah ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah di tahun 2024,” katanya.
DPRD Kota Banjar Tetapkan 9 Raperda
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk Propemperda tahun 2023 dari total 16 Raperda, sebanyak 9 Raperda telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sedangkan 4 Raperda masih dalam finalisasi dan fasilitasi oleh Gubernur. Salah satu yang sudah dilakukan finalisasi oleh Gubernur dan tinggal ditetapkan oleh DPRD yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Selebihnya 3 Raperda masih dalam tahap pembahasan. Salah satu Raperda yang masih dalam pembahasan tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Sudah ditetapkan 9 Raperda. Untuk yang finalisasi dan fasilitasi oleh Gubernur itu ada 4 raperda termasuk Raperda tentang tata ruang wilayah ini tinggal ditetapkan,” katanya.
“Sisanya tiga raperda lagi masih dilakukan pembahasan. Salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu))