Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarDisnaker Kota Banjar Tegaskan Perusahaan Bayar Upah Tak Sesuai UMK Dapat Dipidana

Disnaker Kota Banjar Tegaskan Perusahaan Bayar Upah Tak Sesuai UMK Dapat Dipidana

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) yang akan berlaku pada awal tahun 2024 mendatang. UMK Kota Banjar yang akan berlaku pada tahun depan yaitu sebesar Rp 2.070.192.

Disnaker Kota Banjar juga mewanti-wanti pengusaha yang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, mengatakan, UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2.070.192 mulai berlaku terhitung 1 Januari tahun 2024.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran Walikota kepada para pengusaha terkait ketentuan upah minimun yang akan berlaku mulai awal tahun depan.

“Ketentuan upah minimun tahun depan sudah kami sosialisasi sejak awal bulan Desember,” kata Dewi Fartika kepada harapanrakyat.com, Senin (18/12/2023).

“Upah minimun kota ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya menambahkan.

Dewi menjelaskan, dalam ketentuan surat edaran tersebut tercantum pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.

Baca Juga: UMK Kota Banjar 2024 Masih Terendah di Jabar, Berlaku Tahun Depan

Disnaker Kota Banjar: Aturan UMK Tidak Berlaku untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Ketentuan tersebut mengecualikan pelaku usaha mikro dan kecil yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan. Hal itu sesuai Pasal 90 B ayat 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pengusaha agar menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimun dikenai sanksi pidana dan denda. Pidana tersebut berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Sedangkan denda, paling sedikit 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Sanksi pidana tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adapun mekanismenya dengan cara membuat laporan terkait hal itu.

“Untuk upah sanksinya pidana. Bisa dilaporkan langsung oleh pekerja ke APH atau bisa melalui P3HI melalui Disnaker atas pemeriksaan dari Pengawas tenaga kerja,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...