harapanrakyat.com,– Kompak dua pasang suami istri (pasutri) asal Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terjun ke bisnis skincare fiktif. Dari aksinya tersebut, kedua pasutri meraup Rp 2,7 miliar. Para korban menyerahkan uang hingga ratusan juta untuk modal skincare tipu-tipu tersebut.
Pelaku berinisial AA (27) dan Suaminta RA (28) kemudian PP (26) dan suaminya RA (27). Keempat pelaku diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah dilaporkan salah satu korban.
Wakapolres Tasikmalaya Kompol Shohet mengatakan, pembelian skincare tidak kunjung dikirim langsung oleh supplier ke customer.
“Salah satu korban kemudian melapor, empat tersangka berhasil kami ringkus di lokasi berbeda. Bahkan ada salah satu tersangka sempat kabur ke Bekasi,” ungkap Shohet, Selasa (5/12/2023).
Shohet menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis skincare fiktif tersebut berawal dari AA yang kekurangan uang untuk gaya hidup.
Aa kemudian putar otak AA, ia pun membohongi para korban yang jumlahnya 9 orang. Mereka selama ini menjadi rekan kerja atau investor dalam bisnis skincare fiktif tersebut.
“Kemudian tersangka AA ini memberi alasan kepada korban bahwa supplier yang sebelumnya diganti oleh supplier baru. Padahal supplier tersebut rekan tersangka yang sudah bersekongkol,” jelas Shohet.
Tersangka Aa juga berbicara kepada korban bahwa sistem penjualan sudah diganti dengan menggunakan sistem dropship (barang dikirim langsung oleh supplier ke customer tanpa harus dipacking oleh korban). Sehingga para korban pun mempercayainya.
“Lalu tersangka AA ini juga membohongi dengan mengatakan kepada korban untuk mencari modal yang lebih besar. Karena banyak orderan yang masuk dan kekurangan modal untuk belanja,” katanya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Amankan Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus, Jadi Tersangka?
Tersangka Kasus Bisnis Skincare Fiktif di Tasikmalaya Janjikan Keuntungan 3 Persen
Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada setiap pemodal. Korban kemudian mencari investor lain dan mulai mengirimkan uang kepada pelaku RA yang berpura-pura sebagai supplier.
Awalnya tersangka AA masih bisa mengembalikan uang para investor dengan menggunakan uang investor lainnya. Namun pada bulan Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang para investor tersebut. Hal ini karena sudah tidak ada investor baru yang mau menanam modal.
“Uang yang tidak bisa dikembalikan itu cukup besar yakni totalnya mencapai Rp 2,7 miliar. Tersangka ini sudah merasa tidak mampu mengembalikan uang para korban yang berjumlah 9 orang tersebut. Maka tersangka AA pun melarikan diri ke daerah Bekasi,” ujarnya.
AA yang merupakan wanita cantik berkulit putih bertato Hello Kitty di kakinya tersebut ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Sedangkan tersangka AR sebagai supplier, yaitu menjual barang hasil dari tindak pidana penipuan pidana penipuan yang sebenarnya tidak ada.
Sedangkan para suaminya juga ditetapkan tersangka, karena turut bersekongkol ikut berpura-pura menjadi customer dan meyakinkan para korbannya.
Para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana serta Pasal 480 KUHPidana ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta. Polisi juga menyita dua unit mobil dan satu sepeda motor yang dibeli dari uang mereka menipu. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)