Senin, Maret 31, 2025
BerandaBerita CiamisBejat, Dua Orang Kakek di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Bejat, Dua Orang Kakek di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

harapanrakyat.com,- Dua orang kakek yang berprofesi petani di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berhasil diamankan Polisi karena telah tega menyetubuhi anak yang masih di bawah umur.

Dua orang kakek tersebut berinisial N (69) dan S (70). Keduanya merupakan warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus tindakan asusila tersebut berada di wilayah Purwadadi. 

Tony menjelaskan, yang menjadi korban itu adalah anak korban, yang mana salah satu tersangkanya adalah kakek kandung korban itu sendiri.

“Jadi istilah hukumnya adalah anak korban. Hal itu karena yang bersangkutan masih usia di bawah umur, yakni 13 tahun,” katanya, Kamis (14/12/2023).

Tony menambahkan, kejadian itu berawal dari paman anak korban yang mendapati informasi dari tetangganya jika korban terlihat seperti orang hamil

Kemudian, paman korban pun berinisiatif mengecek ke bidan. Al hasil, dari pemeriksaan bidan di kemaluan anak korban terdapat luka robek, namun tidak hamil. 

Melihat kenyataan itu, sang paman pun langsung menanyakan ke korban. 

“Lalu korban pun menjawab bahwa ia beberapa kali disetubuhi oleh kakek dan tetangganya,” papar Tony. 

Dari kejadian tersebut, Polres Ciamis langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni S dan N. 

Adapun modus pelaku, sambungnya, kakek korban itu mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 15 ribu. Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

“Sedangkan tetangga korban itu mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 35 ribu dan telah menyetubuhi sebanyak 5 kali,” tuturnya.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Ular Bertaring Tiga, Mutasi Langka yang Makin Berbahaya

Ular Bertaring Tiga, Mutasi Langka yang Makin Berbahaya

Ular selalu punya cara mengejutkan dunia. Kali ini, ada seekor ular yang bikin heboh karena memiliki tiga taring berbisa. Mutasi ular bertaring tiga ini...
Cara Memperbesar Keyboard HP Oppo dengan Fitur Kustomisasi

Cara Memperbesar Keyboard HP Oppo dengan Fitur Kustomisasi

Cara memperbesar keyboard HP Oppo dapat pengguna lakukan melalui fitur pengaturan yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan tampilan papan ketik sesuai dengan preferensi mereka. Fitur...
Oli Kental untuk Motor Tua, Bantu Jaga Mesin Tetap Awet

Oli Kental untuk Motor Tua, Bantu Jaga Mesin Tetap Awet

Motor tua memiliki karakter mesin yang berbeda dari motor keluaran baru. Setelah bertahun-tahun pengendara gunakan, bagian dalam mesinnya mengalami keausan. Celah antar komponen juga...
ASUS ExpertBook B1 2025, Laptop Modern dengan Performa Gahar

ASUS ExpertBook B1 2025, Laptop Modern dengan Performa Gahar

ASUS ExpertBook B1 2025 segera hadir dan berhasil menarik perhatian. Laptop ASUS ini menjadi pilihan terbaik bagi yang mencari perangkat dengan layar luas. Di...
Realme 14T Siap Rilis di Tanah Air Berbekal Baterai 6000 mAh

Realme 14T Siap Rilis di Tanah Air Berbekal Baterai 6000 mAh

Realme kembali bersiap memperkenalkan smartphone 5G murah terbaru mereka di Indonesia, yaitu Realme 14T. Perangkat ini digadang-gadang akan menjadi pesaing serius bagi Samsung Galaxy...
Polres Sumedang bubarkan takbir keliling yang berubah arogan dan bawa minuman keras

Polres Sumedang Bubarkan Takbir Keliling yang Berubah Arogan dan Bawa Miras

haraoanrakyat.com,- Bukannya takbiran dengan khusyuk, puluhan pemuda rombongan takbir keliling, justru kedapatan membuat onar dan nyaris bentrok dengan rombongan lainnya di Jalan Mayor Abdurrahman,...