harapanrakyat.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan tetap merealisasikan aturan larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Pemberlakuan itu tetap akan berlaku meski mendapat kritik dari berbagai pihak.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, rencana penerapan kebijakan tersebut tetap akan berjalan sesuai rencana.
“Ya kita akan jalan (kebijakan larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak kendaraan bermotor),” ucapnya di Kota Bandung, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga : Siap-siap! Nunggak Bayar Pajak Bermotor tak Bisa Beli BBM di SPBU Seluruh Jawa Barat
Menurutnya, aturan tersebut dirancang terkait banyaknya pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak bermotor. Sehingga, ia menilai tidak akan menghambat hak warga umum mengakses BBM sesuai dengan harga resmi.
Lebih jauh, pihaknya akan melakukan integrasi data dengan pihak Pertamina terkait kebijakan tersebut.
“Jadi dalam hal ini, mengurangi hak yang mana?,” ujarnya.
Terkait peluang BBM eceran yang bakal menjamur akibat kebijakan larangan mengisi BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan berkolaborasi secara bertahap. Hal itu untuk mengantisipasi potensi penjualan BBM secara eceran di masyarakat.
Dedi menerangkan tujuan utama dari aturan tersebut, untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak bermotor. Mengingat selama ini, Bapenda Jabar telah banyak memberi stimulus dengan harapan wajib pajak membayar pajak.
Di antaranya program pemutihan pajak, hingga pemberian hadiah atau penghargaan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Regulasi Larangan Isi BBM Penunggak Pajak Kendaraan Jangan Hambat Hak Warga
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana menuturkan, kebijakan larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak bermotor, jangan sampai menghambat hak warga untuk mengakses BBM.
Ia memahami tujuan dari kebijakan tersebut, untuk meningkatkan ketaatan masyarakat membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. Meski demikian, lanjut Dan Satriana, banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum penerapan kebijakan tersebut di Jawa Barat.
Baca Juga : Penerapan Regulasi KSWP dengan Layanan BBM di Jawa Barat Tuai Pro dan Kontra
Dan Satriana juga menerangkan profil pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak juga patut ada kajian lebih dalam. Upaya itu untuk mengungkap alasan kenapa tidak membayar pajak.
“Mungkin saja penunggak kendaraan tidak bayar pajak lantaran keluarga prasejahtera. Mereka mengandalkan kendaraan untuk cari nafkah untuk keluarga. Sehingga kebijakan tersebut malah makin membebani masyarakat,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)