harapanrakyat.com,- Spanduk atau APK pasangan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran mejeng di salah satu sekolah yaitu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
APK bertuliskan Relawan Gaspooll Bro Gemoy, Asoy, Santuy bersama Prabowo Gibran tersebut terpasang di pagar tepat di samping pintu gerbang masuk sekolah tersebut.
Tak hanya APK Capres, alat peraga kampanye calon Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat Ifa Faizah Rohmah juga nampak terpasang di salah satu SMK swasta di Kota Banjar.
Lantas seperti apa tanggapan Bawaslu Kota Banjar atas APK Capres Cawapres yang terpasang di fasilitas lembaga pendidikan tersebut?
Baca juga: Persiapan Logistik Pemilu 2024 di Kota Banjar, Kotak Suara Mulai Dirakit
Anggota Bawaslu Kota Banjar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Solehan, mengatakan, terkait pemasangan baliho pada prinsipnya sudah diatur dalam PKPU.
Selain itu, pemasangan baliho juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 928 terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK.
Pihaknya mengaku telah melakukan inventarisir alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Apabila tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada maka ada ditindak secara tegas.
“Kita sudah melakukan inventarisir (baliho) yang pemasangannya tidak sesuai. Kita akan koordinasikan jika tetap ngeyel ya kita akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk mencabut atau memindahkan,” katanya.
Sementara itu, dari pantauan HR Online, pada Rabu tanggal 27 Desember 2023 baliho atau APK Capres yang terpasang di SDN 3 Pataruman tersebut, sudah tidak terpasang di pagar sekolah. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)