harapanrakyat.com – Menjamurnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk mendulang dukungan pada Pemilu 2024, seolah memanfaatkan berbagai media, termasuk memanfaatkan angkutan kota (angkot).
Berdasarkan pantauan, stiker berisi konten APK banyak terpampang di sejumlah angkutan umum di Kota Bandung, Jawa Barat. Mulai dari peserta pemilu legislatif hingga presiden.
Rute angkot di Kota Bandung dengan pemasangan APK ini, banyak berseliweran di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Gatot Subroto. Kemudian angkot yang sering lalu lalang di Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Supratman, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Bawaslu Kota Bandung: Penertiban APK di Pohon Kewenangan Satpol PP
Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Kota Bandung, Bayu Mochamad mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang pemasangan APK di angkot itu. Asalkan, kata Bayu, tidak ada permasalahan antara pemilik kendaraan dengan pemasang APK itu.
“Selama pemilik tidak merasa keberatan dengan pemasangan APK, itu boleh saja. Biasanya, memasang APK di angkot itu berbayar,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (8/12/2023).
Selain itu, ada beberapa aturan yang mengikat pemasangan APK di angkutan umum. Di antaranya tidak berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) atau mempersoalkan dasar negara.
“Konten pemasangan APK harus berpedoman pada undang-undang Pemilu pada pasal 280. Pemasangan APK di angkot ini memang tidak ada aturan spesifik dalam beberapa regulasi terkait kampanye,” ucapnya.
Baca Juga : Peserta Pemilu 2024 di Cimahi Mayoritas Langgar Aturan Kampanye
Bayu beralasan, pemasangan APK dalam regulasi kampanye tidak memperbolehkan di beberapa lokasi steril. Di antaranya, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, dan lainnya.
“Aturan pemasangan APK itu tertuang dalam Perbawaslu pasal 24 ayat 1 huruf (f). Sedangkan untuk pemasangan APK di angkot, tidak ada aturan spesifik,” kata Bayu. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)