harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah dari pajak reklame.
Salah satu upayanya adalah melakukan pendataan reklame yang terpasang di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh mengatakan, pendataan tersebut dimulai pada tanggal 8 November 2023 sampai 10 November 2023.
“Pendataan itu di wilayah UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah Ciamis, yakni di Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan. Kemudian, Jalan Letnan samuji, Jalan RSUD Ciamis, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman serta Jalan Imbanagara,” katanya kepada harapanrakyat.com, Selasa (28/11/2023).
Adapun untuk target pendataannya sendiri, Bapenda Ciamis fokus kepada seluruh reklame yang belum terdaftar dan terdata.
“Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan penerimaan daerah atau PAD khususnya dari pajak reklame,” ucapnya.
Sementara dari hasil pendataan tersebut, pihaknya menemukan 130 objek pajak baru reklame yang belum terdaftar di wilayah UPTD Pengelolaan Pendapatan Ciamis. Kisaran nominal untuk pajak reklame tersebut, sebesar Rp 46.817.003.
Aef Saefuloh menjelaskan, nantinya hasil dari pendataan tersebut, Bapenda Ciamis gunakan sebagai dasar pengenaan pajak jenis pajak reklame.
“Nantinya kami daftarkan, kemudian ditetapkan sebagai wajib pajak. Dan selanjutnya menjadi kewajiban wajib pajak membayar pajak reklame tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya Bapenda Ciamis untuk lebih meningkatkan penerimaan daerah atau PAD khususnya dari pajak reklame.
“Selanjutnya kami juga akan melaksanakan pendataan tersebut di wilayah UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah Panjalu. Selain itu juga wilayah Cihaurbeuti, Banjarsari dan Rancah,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)