harapanrakyat.com,- UMP Jawa Timur naik pada tahun 2024 mendatang. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,13 persen, atau sekitar Rp 125.000.
Ketetapan kenaikan UMP tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November, tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2024.
Meskipun demikian, sebelumnya para pekerja di Surabaya sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) tahun 2024 sebesar 15 persen.
“Pekerja yang berasal dari Surabaya dan daerah lain telah mencapai kesepakatan terkait peningkatan UMK sebesar 15 persen pada tahun 2024,” ungkap M. Solikin, Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Selasa (21/11/2023).
Jika menghitung UMK Surabaya tahun 2023 yang mencapai Rp 4.525.479,19, maka kenaikan sebesar 15 persen setara dengan Rp 678.821,89.
Dengan resminya kenaikan UMP Jawa Timur membuat para pekerja mengusulkan agar besaran UMK 2024 mencapai Rp 5.204.301,07.
Di sisi lain, para pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur, menganggap usulan kenaikan sebesar 15 persen sebagai beban yang cukup berat.
Baca Juga: Komisi V DPRD Jawa Barat Ungkap Alasan Kritisi Kenaikan UMP 2024
APINDO berpendapat bahwa pemerintah harus menetapkan nilai UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.
UMP Jawa Timur Naik, Pengusaha Singgung Kondisi Ekonomi
Sebelum penetapan UMP Jawa Timur 2024 sebesar 6,13 persen, pengusaha menyatakan bahwa usulan pekerja soal kenaikan UMK tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Pasalnya, kondisi ekonomi Indonesia belum pulih dari dampak peperangan Rusia-Ukraina. Mereka juga mengingatkan bahwa tahun depan merupakan tahun politik, sehingga perlu kewaspadaan.
Permintaan para buruh untuk terus menaikkan gaji salah satu penyebab karena terjadinya Inflasi. Mengutip data dari Badan Pusat Statistik, inflasi terjadi pada September 2022 sebesar 1,17 persen.
Hal ini dapat menyebabkan nilai mata uang menurun, sehingga daya beli masyarakat menjadi lebih rendah. Selain itu, juga bisa mengurangi kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah.
Pentingnya penekanan inflasi oleh pemerintah, gaji yang terus merangkak naik. Serta pengaturan prioritas kebutuhan masing-masing individu yang baik menjadi kunci kesejahteraan dari warga itu sendiri.
Baca Juga: Kinerja Ekonomi Jatim Tertinggi se-Pulau Jawa, Kemiskinan Turun
UMK Surabaya Tahun 2024 Diperkirakan Naik
Keputusan resmi Gubernur Khofifah menaikkan UMP Jawa Timur tahun 2024 sebesar 6,13 persen. Atau menjadi Rp 2.165.244,30 dari sebelumnya Rp 2.040.244,30.
Oleh karena itu, UMK Surabaya tahun 2024 kemungkinan akan mengalami kenaikan yang sama. Upah Minimum Kota Surabaya yang awalnya Rp 4.525.479,19 akan meningkat menjadi Rp 4.802.891,06 untuk UMK 2024.
Kemudian, Sidoarjo yang berdekatan dengan Surabaya, juga diprediksi mengalami kenaikan UMK pada tahun 2024 mendatang. Dari sebelumnya Rp 4.518.581,85 menjadi Rp 4.795.570,91.
Surabaya dan Sidoarjo adalah dua daerah di Jawa Timur dengan UMK tertinggi. Sehingga, kabar mengenai kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2024 sangat dinanti oleh banyak pekerja. (Dinar/R3/HR-Online/Editor: Eva)