harapanrakyat.com,- UMK Kota Banjar 2024 masih menjadi yang terendah di Jawa Barat, dan hanya naik 3,16 persen atau Rp 2.070.192. Sedangkan, UMK terbesar adalah Kota Bekasi.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Sunarto mengatakan, saat ini untuk UMK telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat. Besaran UMK untuk Kota Banjar Rp 2.070.192 atau naik 3,16 persen di tahun 2024.
Menurutnya, besaran UMK tersebut sesuai dengan yang direkomendasikan sebagaimana hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Baca juga: Buruh Kota Banjar Kecewa UMK Cuma Naik 72 Ribu, Beri PR Pemkot
“Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK sudah sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pemerintah kota,” kata Sunarto kepada harapanrakyat.com, Kamis (30/11/2023).
Lanjutnya mengatakan, untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur tentang UMK tersebut, pihaknya akan segera membuat surat edaran ke perusahaan untuk sosialisasi.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak menjalankan besaran UMK sebagaimana keputusan Gubernur tersebut, tentunya akan ada sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.
“Untuk tindak lanjut besok, walikota akan membuat surat edaran. UMK ini mulai berlaku besok 1 Januari 2024. Kalau tidak menerapkan tentu ada sanksinya,” kata Sunarto.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Banjar Oni Kurnia, mengaku sudah mengetahui Keputusan Gubernur terkait besaran UMK Kota Banjar tahun 2024.
Baca juga: Pemkot Banjar Usulkan UMK Naik 3,61 Persen, Cukupkah Buat Hidup Satu Bulan?
Pihaknya pun sudah sepakat dan tidak keberatan dengan besaran UMK yang telah Gubernur Jabar tetapkan itu.
“Sudah sepakat. Temen-temen pengusaha tidak keberatan dengan keputusan itu, dan akan melaksanakan mulai awal tahun depan,” singkatnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)