harapanrakyat.com,- Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil menangkap S, pelaku dugaan penadah kendaraan hasil curian atau persekongkolan jahat.
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, pihaknya menangkap S yang merupakan warga Pangandaran dengan mengamankan 16 unit kendaraan roda dua.
Dari 16 unit tersebut, sudah ada 6 unit yang teridentifikasi berikut surat dan pemiliknya lengkap.
“Jadi masih ada 10 unit lagi yang belum teridentifikasi,” katanya saat press release di Mako Polres Pangandaran, Senin (27/11/2023).
Selanjutnya, pihaknya akan mengumumkan ke masyarakat, agar yang merasa kehilangan unit roda 2 datang ke Polres Pangandaran dengan membawa surat-surat lengkap.
Lebih lanjut AKBP Imara menambahkan, satu orang tersangka penadah kendaraan curian masih DPO atau dalam pencarian.
Baca Juga: Rumah Wartawan di Ciamis Disatroni Maling, Satu Unit Motor Beat Raib
Menurutnya, satu pelaku yang DPO tersebut kemungkinan bukan warga Pangandaran.
“Kita duga masih ada keterlibatan orang lain,” ucapnya.
Polisi menyangkakan kepada tersangka penadah kendaraan hasil curian Pasal 481 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat, agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. Selain itu juga menggunakan kunci ganda dan kunci tambahan demi keamanan.
Sedangkan untuk menjaga Kamtibmas, pihaknya sudah antisipasi dengan berpatroli yang dilakukan Sabhara, Intel dan Reskrim, juga dari Binmas Polres Pangandaran.
Sementara itu, Kanit Pidum Reskrim Polres Pangandaran Aiptu Harun Thabrani menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku S di rumahnya.
“Pelaku dugaan pidana penadahan kendaraan hasil curian dan persekongkolan jahat yang kita tangkap, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” katanya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)