harapanrakyat.com – Dianggap menyalahi aturan, Satpol PP Kota Bandung menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di Kota Bandung, Jawa Barat.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, dari hasil penertiban APK itu, pihaknya mengkalkulasi sebanyak 6.405 APK. Jumlah tersebut merupakan hasil penertiban di 30 kecamatan di Kota Bandung.
“Hingga pekan kedua November 2023, kami telah menertibkan 6.405 APK Pemilu yang menyalahi aturan. Pemasangan APK ini secara sembarangan, makanya kami kami tertibkan,” ucap Idris.
Baca Juga : Langgar Aturan, Pemkab Bandung Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Padahal, lanjut Idris, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Bawaslu, KPU, partai politik, Satpol PP, dan Panwascam mengenai pemasangan APK.
“Sebelum penertiban APK, tentunya kami melakukan identifikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu. Kemudian, kami menertibkan APK Pemilu yang pemasangannya menyalahi aturan,” katanya.
Idris menjelaskan, APK ini di antaranya tidak boleh terpasang di pohon, tiang listrik, tiang PJU, lampu lalu lintas, tiang jaringan telepon, dan kawasan khusus. Jika petugas menemukan pemasangan APK Pemilu di lokasi steril itu, kata Idris, maka pihaknya pun segera menertibkannya.
Bersama para pemangku kepentingan, lanjut Idris, Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban reklame APK secara intens sebelum masuk masa kampanye.
Pihaknya, lanjut Idris, bersama Panwaslu menertibkan APK Pemilu yang terdapat di jalan nasional, provinsi, dan kota. Sedangkan penertiban APK yang berada di jalan lingkungan, menjadi kewenangan Panwascam dan aparatur kecamatan. (Ecep/R13/HR Online)