harapanrakyat.com,- Presiden Joko Widodo tampaknya mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga maksimal 16 tahun dalam revisi UU Desa. Muhammad Asri Anas, Dewan Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), mengungkapkan hal ini setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Saat ini, masa jabatan kades berlangsung selama 6 tahun, namun dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Desa yang sedang dibahas di DPR RI, terdapat usulan perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun.
“Kami juga menyampaikan substansi revisi UU Desa, di mana PPDI telah mencantumkan masalah tentang masa jabatan dalam daftar inventaris masalah (DIM) pendamping,” ujar Asri Anas.
Baca juga: Buka Rakornas Penyelenggara Pemilu, Presiden Jokowi Tekankan Kontestasi Berkualitas
Revisi UU Desa, Jabatan Kades Opsi 9 Tahun atau 8 Tahun 2 Periode?
Asri Anas mengatakan, setelah mendengarkan apa yang Presiden sampaikan, PPDI mendukung masa jabatan kepala desa dalam dua opsi. Yakni 9 tahun atau 8 tahun dengan kemungkinan 2 periode. “Namun, tampaknya Presiden lebih condong ke opsi 8 tahun dengan 2 periode. Dengan demikian, jika usulan ini diterima, masa jabatan kades bisa mencapai maksimal 16 tahun,” jelasnya.
Asri Anas juga mengungkapkan bahwa DIM pendamping dari pemerintah untuk revisi Undang-undang Desa telah diserahkan ke DPR pada bulan September 2023. Oleh karena itu, PPDI berharap agar DPR segera mengambil keputusan terkait revisi UU tersebut. Bahkan, jika memungkinkan, revisi UU Desa dapat disahkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dorongan untuk Pengesahan Revisi Undang-undang Desa
Lebih jauh, Asri Anas mendorong revisi UU Desa untuk segera ditetapkan. “Jika ada partai politik yang lambat dalam mendorong pengesahan, tindakan apa yang perlu diambil? Ini perlu dievaluasi di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR. Disepakati adanya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Salah satunya, adalah perpanjangan masa jabatan kades hingga 9 tahun.
Presiden Joko Widodo cenderung mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 16 tahun, dengan opsi 8 tahun dan 2 periode. Revisi UU Desa sedang dibahas di DPR RI, dan PPDI berharap agar DPR segera mengambil sikap terkait perubahan ini. (R8/HR Online/Editor Jujang)