harapanrakyat.com,- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Jawa Barat, keukeuh mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 15 persen.
Hal itu dikatakan Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogi Indrijadi usai mengikuti rapat pleno penetapan usulan upah minimum kota tahun 2024 bersama Dewan Pengupahan Kota Banjar, Rabu (22/11/2023).
Yogi mengatakan, secara organisasi pihaknya tetap mengusulkan agar kenaikan upah minimum kota tahun 2024 sebesar 15 persen atau sebesar Rp 2.297.848 dari UMK tahun ini yaitu Rp 1.998.119.
Formula penghitungan tersebut berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan indeks tertentu. Menurutnya secara perhitungan data statistik terkait harga kebutuhan pokok di Banjar untuk KHL sebesar Rp 3.272.939.
“Usulan secara hirarki organisasi ya 15 persen keinginannya itu dilihat dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga harusnya menjadi Rp Rp 2.297.848,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Identitas Korban Tewas Tertabrak Kereta Api Serayu di Kota Banjar Masih Misterius
KSPSI Kota Banjar Beberkan Formulasi Perhitungan UMK
Lanjutnya menjelaskan, menurutnya dalam PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Masih terdapat celah untuk formula penghitungan upah minimum tanpa menggunakan alpa (indeks tertentu) yaitu di pasal 26 ayat 8.
Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan boleh menggunakan variabel lain yang relevan dengan ketenagakerjaan yaitu variabel kebutuhan hidup layak atau KHL.
“Formulasi penghitungan di sini menggunakan pasal 26 ayat 8 karena disana ada celah yang mana indeks tertentu boleh menggunakan variabel lain yang relevan dengan ketenagakerjaan yaitu KHL,” ungkapnya.
“Artinya yang direkomendasikan ya yang 15 persen. Kesepakatan tadi juga kita masuk dalam catatan yang harus direkomendasikan karena tadi ada celah di pasal 26 ayat 8,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, meski demikian kalaupun nantinya kenaikan upah minimum tersebut ditentukan oleh Gubernur namun yang terpenting menurutnya kesejahteraan pekerja atau buruh harus meningkat.
“Kalaupun akhirnya kita sudah dibentuknya dari sana ya kita mau bagaimana lagi tapi tetap walaupun ada pilihan alpa satu alpa dua dan alpa tiga tidak ada tawar menawar alpa. Paling tinggi 0,3 karena tujuannya untuk upah minimum kota kesejahteraan juga harus ditingkatkan,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto, mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno semua pihak sepakat bahwa UMK Kota Banjar tahun 2024 yang akan diusulkan ke Gubernur naik sebesar 3,61 persen.
Dengan kenaikan upah minimum kota sebesar 3,61 persen tersebut, maka UMK Kota Banjar untuk tahun depan yaitu sebesar Rp 2.070.192 dibandingkan UMK tahun ini yaitu Rp 1.998.119.
“UMK yang akan dilaksanakan di tahun 2024 yaitu Rp 2.070.192. Artinya kenaikannya sebesar 3,61 persen dari tahun ini yaitu 1.998.119,” kata Sunarto. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)