harapanrakyat.com,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengungkapkan alasan mengapa Polri harus netral di Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya, hal tersebut sudah jelas tercantum dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1).
“Di UU tersebut sudah jelas, bahwa kepolisian harus menjaga sikap netralitas dalam kehidupan politik. Selain itu, kepolisian juga tidak boleh diri di kegiatan politik praktis,” ungkapnya di Jakarta, Rabu, (1/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu: Politik Uang dan Pencurian Suara Jadi Musuh Terbesar Pemilu
Lanjutnya menambahkan, bahwa Bawaslu dan Kepolisian Republik Indonesia, juga memiliki kesamaan dan keterikatan, yakni sama-sama memiliki peran dalam Pemilu 2024.
“Bawaslu dan Polri ingin pesta demokrasi 2024 berjalan dengan baik dan lancar,” kata Bagja.
Bagja menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 huruf f UU Pemilu, bahwa Bawaslu juga bertugas untuk mengawasi netralitas lainnya. Seperti aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bukan hanya itu, pengawasan Polri yang harus netral di Pemilu 2024 tersebut, hasilnya Bawaslu rekomendasikan kepada instansi terkait.
“Karena Bawaslu mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan hasil pengawasan tersebut ke instansi yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk meminimalisir persoalan dalam Pemilu nanti, Bawaslu sudah melakukan segala upaya pencegahan. Seperti imbauan, koordinasi dengan stakeholder terkait, menguatkan pengawasan partisipatif, dan lainnya. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)