harapanrakyat.com,- Pengedar uang palsu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi dari Polsek Pangandaran. Hal itu terungkap saat pres rilis di Mako Polres Pangandaran, Senin (27/11/2023).
Awalnya polisi mendapat laporan ada warga yang belanja di Indomaret Pangandaran Sunset dengan menggunakan uang palsu.
“Setelah ada laporan kami menindak lanjuti dengan membentuk tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangandaran Bripka Tomi. Kita tangkap dua orang tersangka,” kata Kapolsek Pangandaran Kompol Usep Supiyan, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Komplotan Pengedar Uang Palsu di Pangandaran Ditangkap, Ini Modusnya
Pengedar Uang Palsu di Pangandaran Beli Online di E-Commerce
Tersangka pertama, lanjut Kompol Usep, inisial HSM (21) warga Dusun Kalijati, Sidamulih. HSM mengaku membeli uang palsu secara online dari salah satu e-commerce. Dengan modal Rp 200 ribu, HSM mendapat 20 lembar uang pecahan palsu Rp 100 ribu.
“Setelah dikembangkan sampai ke rumah tersangka ditemukan barang bukti uang 2 juta rupiah diduga rupiah palsu,” lanjutnya.
Polisi kemudian menelusuri asal uang palsu tersebut bekerja sama dengan Manager e-commerce bersangkutan.
“Sesuai pengakuan tersangka dan bekerja sama dengan manager e-commerce selanjutnya ditemukan drop point pengiriman dari Pasuruan Jawa Timur. Kita juga mendapat nomor HP dan identitas walaupun menggunakan nama samaran yang ada di Jakarta,” jelasnya.
Polisi kemudian mengejar sampai ke Pasuruan, Jawa Timur tepatnya di Kecamatan Rembang. Dari sana polisi menemukan tersangka lainnya inisial AZR (28). Pelaku tercatat tidak bekerja dan merupakan warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Menurut Kompol Usep, saat penangkapan AZR ditemukan seperangkat komputer, berikut pemotongnya, uang palsu pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
“Kemudian tersangka dan BB (barang bukti) kita bawa ke Polsek Pangandaran malam itu juga. Kita akan lakukan pengujian forensik dan meminta keterangan saksi ahli,” ujar Kompol Usep.
Kompol Usep menambahkan, ketika ditangkap tersangka ada di rumahnya. Tersangka mengaku belajar dari Google dan menjualnya di e-commerce.
“Menurut pengakuan dia belajar dari Google dan berhasil menjualnya. Jumlah BB yang kita amankan senilai Rp 166 juta lebih uang palsu,” katanya.
Sementara itu, pasal yang disangkakan pada para tersangka pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)