harapanrakyat.com,- Pelaku percobaan sabotase Kereta Api di Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kota Banjar, Jawa Barat AJ bisa lolos dari jeratan hukum. AJ dipastikan mengalami gangguan jiwa.
Diketahui, AJ sempat melakukan percobaan sabotase kereta api. AJ cara memasang batu berukuran besar di titik KM 316+7/8 petak antara Stasiun Banjar-Langensari Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari. Peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober lalu.
Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso mengatakan pelaku mengalami gangguan yang mengarah pada gangguan jiwa cukup berat. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter psikologis RSUD Banjar.
Indikasi gangguan kejiwaannya tersebut seperti terduga pelaku suka berbicara sendiri, suka senyum sendiri. AJ kerap pergi dari rumah dan pergi jalan-jalan tanpa tujuan.
Selain itu, terduga pelaku kerap mengambil uang milik orang tuanya tanpa izin. Sering mendengar bisikan dan tidak nyambung ketika diajak berbicara.
“Kesimpulannya atas pemeriksaan AJ pada pemeriksaan memperlihatkan adanya gangguan yang mengarah pada gangguan jiwa cukup berat,” kata AKP Hadi Winarso, Kamis (23/11/2023).
Terkait kelanjutan proses hukum terduga pelaku, pihaknya akan menggelarkan dugaan perkara tersebut untuk memastikan proses hukumnya.
Baca Juga: Proses Hukum Pelaku Sabotase Kereta Api di Banjar, Polisi Tunggu Pemeriksaan Medis
Namun melihat kesimpulan hasil pemeriksaan dokter psikiater menyatakan pelaku mengalami gangguan kejiwaan, maka secara hukum dia tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia menegasikan, terduga pelaku dalam perkara percobaan sabotase kereta api tersebut hanya satu orang yaitu AJ.
“Nanti kita akan gelarkan, rekomendasi hasil gelar apa mau dihentikan atau seperti apa. Tapi kalau melihat hasil pemeriksaan itu kan gangguan kejiwaan,” katanya.
“Tidak sehat jasmani dan rohaninya jadi secara otomatis dia tidak bisa mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” pungkasnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)