Harapanrakyat.com,- Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan sarasehan dengan Samsat Ciamis atau Sardencis di Kecamatan Sukadana, Selasa (21/11/2023). Tujuannya sebagai upaya mengoptimalkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023,
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Sukadana itu diikuti oleh puluhan Kepala Desa dan juga perwakilan masyarakat.
Kasubag TU P3DW Kabupaten Ciamis Asep Wawan mengatakan, potensi kendaraan bermotor di Kecamatan Sukadana itu jumlahnya ada sebanyak 6.895. Rincian 628 roda empat dan 6.267 roda dua.
“Adapun kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau KBMDU dan juga kendaraan tidak melakukan daftar ulang atau KTMDU itu untuk kendaraan roda empat ada 151, sedangkan roda dua itu sebanyak 1.936 kendaraan,” katanya.
Asep mengungkapan, dengan Sardencis ini program pemutihan pajak kendaraan bisa tersampaikan kepada wajib pajak. Sehingga bisa menjadi momentum untuk masyarakat supaya membayar pajak, karena adanya keringanan denda pada program ini.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini juga dimulai dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023,” ungkapnya.
Kemudahan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini juga mencakup denda pajak dan juga BBNKB ke II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam melaksanakan program ini, ada 2 kemudahan untuk membayar pajak. Kedua kemudahan itu adalah diskon PKB atau juga pajak kendaraan bermotor dan juga BBNKB II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, keringanan dalam pemutihan PKB itu cakupannya bebas dalam denda PKB serta juga bebas dalam tunggakan PKB tahun ke 5.
“Jadi, program ini juga hanya berlaku kepada kendaraan yang tentunya memenuhi syarat dan ketentuannya. Kemudian sesuai dengan aturan dari Badan Pendapatan Daerah Jabar pada periode kali ini,” jelasnya.
Baca Juga: Ciamis Raih Penghargaan Nasional Daerah Jawara Belajar.id dari Kemendikbudristek RI
Adapun program ini juga terbagi jadi beberapa kategori, dengan syarat yang berlaku. Kesatu, itu pada ketika tanggal jatuh temponya itu sampai 30 hari yakni sebesar 2 persen.
Ketika tanggal jatuh tempo dari 30 hari, dengan sampai 60 hari, dengan besaran 4 persen. Selanjutnya, tanggal jatuh tempo ketika lebih 60 hari sampai 90 hari dengan sebesar 6 persen.
Asep menambahkan, persyaratan berikutnya itu adalah pada saat ketika jatuh tempo lebih dari 90-120 hari sebesar 8 persen. Terakhir itu saat jatuh tempo ketik lebih dari 120-180 hari dan sebesar 10 persen.
“Kalau untuk BBNKB ke I adalah pengurangan sebagain pokok BBNKB atas penyerahan pada pertama, itu sebesar 2,5 persen,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)