Sabtu, Februari 22, 2025
BerandaBerita CiamisOptimalkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, P3DW Ciamis Laksanakan Sardencis

Optimalkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, P3DW Ciamis Laksanakan Sardencis

Harapanrakyat.com,- Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan sarasehan dengan Samsat Ciamis atau Sardencis di Kecamatan Sukadana, Selasa (21/11/2023). Tujuannya sebagai upaya mengoptimalkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023,

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Sukadana itu diikuti oleh puluhan Kepala Desa dan juga perwakilan masyarakat.

Kasubag TU P3DW Kabupaten Ciamis Asep Wawan mengatakan, potensi kendaraan bermotor di Kecamatan Sukadana itu jumlahnya ada sebanyak 6.895. Rincian 628 roda empat dan 6.267 roda dua.

“Adapun kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau KBMDU dan juga kendaraan tidak melakukan daftar ulang atau KTMDU itu untuk kendaraan roda empat ada 151, sedangkan roda dua itu sebanyak 1.936 kendaraan,” katanya.

Asep mengungkapan, dengan Sardencis ini program pemutihan pajak kendaraan bisa tersampaikan kepada wajib pajak. Sehingga bisa menjadi momentum untuk masyarakat supaya membayar pajak, karena adanya keringanan denda pada program ini.

“Program pemutihan pajak kendaraan ini juga dimulai dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023,” ungkapnya.

Kemudahan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini juga mencakup denda pajak dan juga BBNKB ke II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam melaksanakan program ini, ada 2 kemudahan untuk membayar pajak. Kedua kemudahan itu adalah diskon PKB atau juga pajak kendaraan bermotor dan juga BBNKB II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, keringanan dalam pemutihan PKB itu cakupannya bebas dalam denda PKB serta juga bebas dalam tunggakan PKB tahun ke 5.

“Jadi, program ini juga hanya berlaku kepada kendaraan yang tentunya memenuhi syarat dan ketentuannya. Kemudian sesuai dengan aturan dari Badan Pendapatan Daerah Jabar pada periode kali ini,” jelasnya.

Baca Juga: Ciamis Raih Penghargaan Nasional Daerah Jawara Belajar.id dari Kemendikbudristek RI

Adapun program ini juga terbagi jadi beberapa kategori, dengan syarat yang berlaku. Kesatu, itu pada ketika tanggal jatuh temponya itu sampai 30 hari yakni sebesar 2 persen.

Ketika tanggal jatuh tempo dari 30 hari, dengan sampai 60 hari, dengan besaran 4 persen. Selanjutnya, tanggal jatuh tempo ketika lebih 60 hari sampai 90 hari dengan sebesar 6 persen.

Asep menambahkan, persyaratan berikutnya itu adalah pada saat ketika jatuh tempo lebih dari 90-120 hari sebesar 8 persen. Terakhir itu saat jatuh tempo ketik lebih dari 120-180 hari dan sebesar 10 persen.

“Kalau untuk BBNKB ke I adalah pengurangan sebagain pokok BBNKB atas penyerahan pada pertama, itu sebesar 2,5 persen,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Bukit baros ciamis

Keindahan Bukit Baros, Destinasi Perkemahan di Ciamis

harapanrakyat.com,- Bukit Baros, destinasi perkemahan yang terletak di Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menawarkan pemandangan alam yang indah dan udara yang...
Ustaz Derry tanggapi konflik Lolly Meizani

Ustaz Derry Tanggapi Konflik Lolly Meizani: Apapun Masalahnya Jangan Pergi dari Ibu

Huru-hara konflik Lolly Meizani dengan Nikita Mirzani tampaknya sudah sedikit mereda. Meski begitu, tanggapan warganet dan sejumlah publik figur masih terus mendatangkan simpati. Salah...

Kapolri Klarifikasi Penarikan Lagu Band Sukatani: Cuma Miss, Polri Tidak Anti Kritik

harapanrakyat.com,- Lagu Bayar Bayar Bayar dari Band Sukatani belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Liriknya yang dianggap sebagai kritik sosial terhadap oknum aparat...
Pemerintahan digital

Kemenkum Siap Bertransformasi Menuju Pemerintahan Digital

harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum (Kemenkum) siap bertransformasi menjadi bagian dalam pemerintahan digital. Hal ini seiring dengan Visi Indonesia Digital 2025 yaitu ekonomi digital, pemerintahan digital...
Nikita Mirzani akui terima uang Rp 4 milyar dari Reza Gladys

Nikita Mirzani Akui Terima Uang 4 Milyar dari Reza Gladys, Jelaskan Bukan Pemerasan

Nikita Mirzani baru saja menjadi tersangka atas kasus pemerasan. Tak mau berpangku tangan, Niki mencoba untuk menjelaskan posisinya dalam kasus tersebut. Dalam live Instagram...
Kiky Saputri datangi Damkar

Kiky Saputri Datangi Damkar Jelang Melahirkan, Kok Bisa?

Kabar bahagia datang dari Kiky Saputri dan Muhammad Khairi. Tak butuh waktu lama, pasangan ini akan dikaruniai buah hati. Namun hal menarik terjadi menjelang...