Minggu, April 6, 2025
BerandaBerita NasionalMKMK Jatuhkan Sanksi Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

MKMK Jatuhkan Sanksi Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

harapanrakyat.com,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat pada Anwar Usman, yang terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

Hal itu menyusul putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan uji materi 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Dalam konteks ini, MKMK mengacu pada prinsip Sapta Karsa Hutama, seperti ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Dalam keputusannya, MKMK juga menugaskan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan kepemimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam, pasca pemberhentian Anwar Usman.

Dampak dari pemberhentian ini, Anwar tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi masih berlangsung.

Kemudian Anwar dilarang terlibat dalam berbagai pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perselisihan hasil Pilpres. Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, demi menghindari potensi konflik kepentingan.

Baca juga: Putusan MKMK Ditunggu, PDIP: Konstitusi Tak Boleh Dikorbankan

Respons Anwar Usman atas Putusan MKMK

Merespons keputusan MKMK, Anwar menyampaikan pernyataan ketidaksetujuannya. Dia menganggap fitnah yang dialamatkan kepadanya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai sesuatu yang keji dan tak berdasar pada hukum.

Anwar menegaskan bahwa informasi yang diterimanya mengindikasikan politisasi skenario yang menjadikan dirinya sebagai objek dalam putusan MKMK. Termasuk, rencana pembentukan MKMK. Dia juga menunjukkan tekadnya untuk tetap menjaga martabatnya sebagai seorang hakim karir dengan pengalaman hampir 40 tahun.

Anwar mengklarifikasi bahwa dia tidak berusaha memihak calon Presiden dan wakil Presiden tertentu dalam menangani uji materi tersebut. Dia juga menentang sebutan “Mahkamah Keluarga” yang melekat pada MK akibat putusan ini.

Menariknya, Anwar, yang adalah adik ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, bakal Cawapres yang mendampingi bakal capres Prabowo Subianto, menunjukkan komitmennya untuk tetap bersikap tegar.

Tanggapan Mantan Hakim MK dan Pakar Hukum Tata Negara

Sejumlah pihak juga memberikan tanggapan atas putusan MKMK terhadap Anwar Usman. Beberapa mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap bahwa Anwar seharusnya bersikap lebih bijaksana dan mengundurkan diri.

Mereka menilai bahwa keputusan ini adalah upaya maksimal yang tidak akan menghambat perjalanan hukum selanjutnya. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa keputusan pemberhentian akhirnya akan bergantung pada presiden.

Sehubungan dengan kasus ini, banyak yang menekankan pentingnya budaya malu atau “shame culture” dalam penanganan kasus pelanggaran etik. Ketika seseorang merasa bersalah dan malu atas tindakan mereka, seharusnya mereka bertindak dengan bijaksana dan mengundurkan diri.

Namun, menerapkan budaya ini dalam kasus ini mungkin akan mengakibatkan banyak hakim MK mengundurkan diri, mengingat MKMK telah menyatakan bahwa mereka melanggar etika hakim.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan bahwa pembelaan yang disampaikan oleh Anwar menunjukkan adanya permasalahan dalam putusan uji materi tersebut.

Feri juga mengkritik sikap Anwar yang dianggap tidak memiliki rasa malu. Karena Anwar Usman tetap memberikan pembelaan meskipun sudah terbukti melanggar kode etik hakim sesuai putusan MKMK. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Longsor TPT Rumah

Longsor TPT Rumah Terekam Kamera Amatir, Warga Singajaya Garut Panik

harapanrakyat.com,- Longsor Tembok Penahan Tebing (TPT) rumah di Garut, Jawa Barat, terekam kamera amatir warga. Meski tidak ada korban jiwa, namun insiden ini membuat...
Kaleng Kue Lebaran

Balita di Garut Kepalanya Tersangkut Dalam Kaleng Kue Lebaran, Petugas Damkar Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Seorang balita di Garut, Jawa Barat, kepalanya tersangkut ke dalam kaleng kue lebaran, Sabtu (5/4/2025). Balita tersebut menangis kesakitan sehingga orang tuanya harus...
Obyek Wisata Curug Panganten

Remaja Asal Tasik Berenang di Obyek Wisata Curug Panganten Ciamis Berujung Maut

harapanrakyat.com,- Seorang remaja asal Kabupaten Tasikmalaya berenang di obyek wisata Curug Panganten, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berujung maut. Remaja bernama Rifki...
Tersambar Petir Saat Mandi

Seorang Warga di Tasikmalaya Tersambar Petir Saat Mandi

harapanrakyat.com,- Seorang warga di Kampung Cikajar, Kelurahan Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang mandi di rumahnya, Sabtu (5/4/2025). Beruntung korban...
Perahu Wisata Terbalik

Laka Laut Perahu Wisata Terbalik di Pantai Pangandaran, Polisi Ungkap Kondisi 9 Penumpang

harapanrakyat.com,- Sebuah perahu wisata terbalik di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat. Perahu yang mengangkut sembilan wisatawan asal Karawang itu terbalik saat melintas di perairan...
Pelaku Curas

Empat Pelaku Curas terhadap Pria Disabilitas di Sumedang Berhasil Ditangkap

harapanrakyat.com,- Empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pria disabilitas berinisial AK (26) di Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Uniknya,...