harapanrakyat.com,- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menggratiskan pajak beli rumah atau pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 30 Juni 2024 mendatang. Pajak beli rumah gratis tersebut untuk harga rumah di bawah harga Rp 2 miliar.
Ketentuan gratis pajak beli rumah di bawah Rp 2 miliar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. PMK tersbeut mengatur PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2023.
Dalam Pasal 4 berbunyi bahwa satuan rumah susun atau rumah tapak yang dijelaskan dalam Pasal 2 wajib memenuhi dua persyaratan.
Persyaratan pertama, harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun maksimal Rp5 miliar. Kedua, satuan rumah susun ataupun atau rumah tapak baru diserahkan dalam kondisi siap huni
Pemerintah menanggung PPN untuk Pembelian Rumah dalam Dua Periode. Lebih lengkapnya lagi, Pasal 7 menjabarkan PPN yang ditanggung pemerintah terbagi menjadi dua periode.
Baca Juga: Indonesia Kirim Bantuan Rp 31,9 Miliar, Komitmen Dukungan Terhadap Palestina
Periode pertama berlangsung pada 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024 dengan PPN 100 persen ditanggung pemerintah.
Untuk periode kedua terjadi pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dengan PPN 50 persen yang ditanggung pemerintah.
Kriteria Orang yang Dapat Gratis Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Di samping itu, Pasal 5 menjelaskan besaran insentif PPN dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi. Setiap satu orang pribadi tersebut memang memiliki satuan rumah susun ataupun satu rumah tapak.
Kriteria orang pribadi yang bisa memperoleh besaran insentif PPN DTP ialah WNI yang mempunyai nomor identitas kependudukan ataupun nomor pokok wajib pajak serta WNA yang mempunyai nomor pokok wajib pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan satuan rumah susun ataupun rumah tapak.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat 2, di mana itu berbunyi orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas PPN DPT terhadap penyerahan rumah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai Peraturan Menteri. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)