Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita TerbaruMenkeu Sri Mulyani Gratiskan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar,...

Menkeu Sri Mulyani Gratiskan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Syaratnya

harapanrakyat.com,- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menggratiskan pajak beli rumah atau pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 30 Juni 2024 mendatang. Pajak beli rumah gratis tersebut untuk harga rumah di bawah harga Rp 2 miliar. 

Ketentuan gratis pajak beli rumah di bawah Rp 2 miliar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. PMK tersbeut mengatur PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2023.

Dalam Pasal 4 berbunyi bahwa satuan rumah susun atau rumah tapak yang dijelaskan dalam Pasal 2 wajib memenuhi dua persyaratan.

Persyaratan pertama, harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun maksimal Rp5 miliar. Kedua, satuan rumah susun ataupun atau rumah tapak baru diserahkan dalam kondisi siap huni

Pemerintah menanggung PPN untuk Pembelian Rumah dalam Dua Periode. Lebih lengkapnya lagi, Pasal 7 menjabarkan PPN yang ditanggung pemerintah terbagi menjadi dua periode. 

Baca Juga: Indonesia Kirim Bantuan Rp 31,9 Miliar, Komitmen Dukungan Terhadap Palestina

Periode pertama berlangsung pada 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024 dengan PPN 100 persen ditanggung pemerintah. 

Untuk periode kedua terjadi pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 dengan PPN 50 persen yang ditanggung pemerintah.

Kriteria Orang yang Dapat Gratis Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Di samping itu, Pasal 5 menjelaskan besaran insentif PPN dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi. Setiap satu orang pribadi tersebut memang memiliki satuan rumah susun ataupun satu rumah tapak. 

Kriteria orang pribadi yang bisa memperoleh besaran insentif PPN DTP ialah WNI yang mempunyai nomor identitas kependudukan ataupun nomor pokok wajib pajak serta WNA yang mempunyai nomor pokok wajib pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan satuan rumah susun ataupun rumah tapak. 

Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat 2, di mana itu berbunyi orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas PPN DPT terhadap penyerahan rumah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai Peraturan Menteri. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Arus mudik lebaran Banjar

Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Banjar Catat 132.764 Kendaraan Melintas Menuju Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 132.764 kendaraan yang melintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah selama arus mudik lebaran...
Lalu lintas padat merayap

Macet di Cikoneng, Arus Lalu Lintas Ciamis-Tasikmalaya Padat Merayap

harapanrakyat.com,- Arus Lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis padat merayap bahkan macet di Cikoneng, Selasa (1/4/2025) malam. Polisi...
Balita kejang-kejang

Aksi Heroik Polisi Selamatkan Balita Kejang-kejang Saat Terjebak Macet di Sumedang

harapanrakyat.com,- Aksi heroik dilakukan petugas kepolisian dari Satlantas Polres Sumedang, yang mengevakuasi seorang balita perempuan (4) yang mengalami kejang-kejang. Saat kejadian sedang kemacetan di...
hari kedua lebaran

Hari Kedua Lebaran, Objek Wisata Situwangi di Kawali Ciamis Masih Sepi, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Sejak memasuki libur panjang sampai hari kedua libur lebaran idul fitri tahun 2025, objek wisata Situwangi di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat...
wisatawan terseret arus

Baru Sehari Liburan, Sudah Ada Dua Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

harapanrakyat.com,- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pangandaran, bersama TNI Angkatan Laut dan juga Balawista Kabupaten Pangandaran, berhasil menyelamatkan dua wisatawan yang terseret arus...
Volume kendaraan

Volume Kendaraan Meningkat, Kemacetan Panjang Terjadi di Pintu Keluar Tol Sumedang Kota

harapanrakyat.com,- Peningkatan volume kendaraan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon atau tepatnya di depan Gate Tol Cisumdawu Sumedang Kota, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pada H+1...