harapanrakyat.com – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, menyampaikan usulan rekomendasi kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen. Namun, terkait realisasi kenaikan itu masih menunggu keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, pada tahun 2024 mendatang UMK di Kota Cimahi diusulkan naik menjadi Rp 4.041.207. Besaran UMK tersebut naik sebesar Rp 527.115 dari sebelumnya sebesar Rp 3.514.092.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana membenarkan besaran rekomendasi kenaikan UMK 2024 itu.
Baca Juga : Rapat Pleno Rekomendasi UMK 2024 Cimahi tak Temukan Titik Temu
“Benar, usulan (UMK 2024) telah kami sampaikan ke Pemprov Jabar itu naik sebesar 15 persen,” ujar Febie, Senin (27/11/2023).
Sebagai Informasi, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,57 persen.
“Sekarang tinggal menunggu keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat, apakah besarannya sesuai atau tidak,” kata Febie.
Kenaikan UMK sebesar 15 persen itu, kata Febie, merupakan hasil formulasi penghitungan serikat pekerja serta serikat buruh. Formulasi itu pun mereka sampaikan pada saat rapat pleno pengupahan.
“Formulasi yang serikat buruh gunakan berdasar nilai inflasi di Jawa Barat plus laju pertumbuhan ekonomi. Serta disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023,” ujar Febie.
Kalangan buruh beberapa kali menggelar unjuk rasa lantaran konsisten meminta UMK Kota Cimahi 2024 naik minimal 15 hingga 25 persen. Usulan itu sesuai dengan kenaikan harga bahan pokok.
Alasan KASBI Cimahi Sepakat Kenaikan UMK 15 Persen
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Siti Eni mengatakan pengajuan UMK 15 persen ini berdasarkan hasil kesepakatan. Setelah pada awalnya buruh mengusulkan kenaikan 20 persen.
Baca Juga : Disnaker Cimahi Pastikan UMK 2024 Naik, Berikut Simulasi Penghitungannya!
“Sebenarnya itu merupakan hasil kesepakatan KASBI Kota Cimahi. Jadi sebelumnya kami usulkan 20 persen (kenaikan UMK 2024). Namun pemerintah dengan PP 51 tahun 2023 itu malah usulannya hanya 4 persenan,” ujar Siti Eni.
Keputusan kenaikan 15 persen itu, lanjut Siti Eni, setidaknya mengobati luka para buruh di balik lahirnya UU Cipta Kerja.
“Itu sedikit mengobati luka buruh lah dengan lahirnya UU Cipta Kerja. Kami meminta untuk menghindari deadlock, agar ada rekomendasi dari Pj Wali Kota Cimahi. Kami melihat Pak Pj Wali Kota Cimahi tidak ada keberanian mengusulkan kenaikan UMK sesuai hitungan survei KHL,” ungkap Siti. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)