harapanrakyat.com,- Tiga orang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjar, Jawa Barat, beri hormat kepada Merah Putih.
Selain itu, ketiganya juga menyatakan diri untuk setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengucapan Ikrar setia terhadap NKRI tiga Napiter tersebut, berlangsung di Lapas Kelas II B Banjar, Jumat (3/11/2023).
Usai mengikrarkan diri dan memberi hormat, ketiganya secara bergantian mencium bendera merah putih. Hal tersebut sebagai wujud kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap NKRI.
Kepala Lapas Kelas II Banjar, Mohammad Maulana mengatakan, sebelum menyatakan ikrar setia kepada NKRI, ketiga Napiter tersebut telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan lebih.
Dengan pembinaan-pembinaan yang Lapas lakukan, akhirnya ketiga Napiter tersebut menyatakan siap sedia untuk kembali kepada NKRI.
“Tiga WBP kasus terorisme hari ini menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Karena kegiatan ini disaksikan oleh Allah, mudahan apa yang diikrarkan diwujudkan dalam pengabdian kepada Allah dan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Kamar Hunian Lapas Kota Banjar Digeledah, Ini Hasilnya!
Lanjutnya menuturkan, bahwa salah satu isi ikrar setia tersebut, mengakui bahwa NKRI adalah negara yang sah dalam pandangan Islam.
“Selain itu mengakui bahwa Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, tidak bertentangan dengan syariat Islam,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota BNPT Rikki Rosyidin mengatakan, selama masa menjalani rehabilitasi, Napiter mendapat pembinaan dan pendampingan.
Pembinaan tersebut seperti terkait wawasan kebangsaan, keagamaan dan pendampingan psikologi dari para pemateri.
Usai menyatakan ikrar setia, tiga Napiter Lapas Kota Banjar masih melakukan tahap pembinaan.
Setelah itu terbit surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan BNPT. Baru kemudian diberikan hak-haknya sebagai warga binaan.
“Kami harap nanti setelah bebas di masyarakat, bisa lebih produktif dengan pembinaan yang Lapas berikan. Seperti skil, membuat kerajinan dan kegiatan lainnya,” ucapnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)