harapanrakyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan KH Abdul Chalim menjadi pahlawan nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/Tahun 2023 pada 6 November 2023.
Mengapresiasi keputusan Presiden RI, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membuka acara sarasehan silaturahmi keluarga pahlawan nasional KH Abdul Chalim.
Dengan demikian, jumlah pahlawan nasional dari Tanah Pasundan ini sudah mencapai 14 orang.
“Pak KH. Abdul Chalim ini menjadi pahlawan nasional di tahun ini. Beliau menjadi pahlawan nasional ke-14 dari Jawa Barat,” ucap Bey di Kota Bandung, Senin (27/11/2023).
Baca Juga : Gubernur Jawa Barat Usulkan Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional
Bey mengajak masyarakat untuk meneladani KH Abdul Chalim yang rendah hati dan sederhana ini.
Menurutnya, meski sudah berjuang sejak usia muda dan disegani, namun beliau tetap hidup sederhana dengan mengutamakan kepentingan bangsa.
“Beliau sudah berjuang sejak muda dan sangat disegani dan banyak yang menghormati beliau. Meski masih berusia muda, namun beliau sudah sejajar dengan kiai-kiai besar lainnya,” tuturnya.
Kiprah KH Abdul Chalim, Salah Satu Penggagas NU
Sebagai informasi, seorang pahlawan nasional asal Jawa Barat ini merupakan sosok ulama Kabupaten Majalengka. Selama kiprah perjuangannya mampu membangun komunikasi efektif di antara para ulama di Jawa dan Madura.
“Bahkan beliau termasuk dalam konsolidasi gagasan sehingga terbentuk Komite Hijaz, yang kini menjadi organisasi Nahdlatul Ulama,” kata Bey.
Baca Juga : Profil Djuanda Kartawidjaja, Pahlawan Nasional dari Tasikmalaya
Selain itu, lanjut Bey, beliau juga merupakan pembina kerohanian organisasi semi militer Hizbullah dan pendiri Hizbullah wilayah Majalengka dan Cirebon. Bahkan, kata Bey, beliau juga menjadi pejuang Hizbullah di berbagai medan pertempuran. Mulai dari pertempuran di Majalengka, Cirebon, hingga Surabaya.
“Kiprah perjuangan KH Abdul Chalim juga sebagai anggota MPRS RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) kala itu,” tuturnya. (Ecep/R13/HR Online)