harapanrakyat.com,- Seorang pria bernama AH (39) nekat mencuri emas di tempatnya bekerja, di Toko Emas Jalan Raya Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jumat (3/11/2023) lalu.
AH berniat dari hasil penjualan puluhan potong emas tersebut, untuk membayar utang dan juga modal usaha.
Namun belum juga emas hasil curiannya terjual, Satreskrim Polres Tasikmalaya malah keburu meringkus pria berusia 39 tahun ini, pada Kamis (16/11/2023).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam.
Sebelum tertangkap, AH yang diduga nekat mencuri emas di tempatnya bekerja, sempat menyembunyikan perhiasan hasil curiannya di kios wilayah Gebu.
Adapun modus AH saat akan mencuri emas, berpura-pura ketinggalan handphone miliknya di dalam toko tempatnya bekerja.
Kemudian tersangka meminjam kunci toko kepada bosnya. Dari sana langsung terduga pelaku beraksi gondol emas yang terpajang di dalam lemari.
“Sesudah minjam kunci, langsung masuk membuka brangkas dengan kunci yang menyatu dengan kunci toko, dan mengambil emas berbagai jenis,” jelasnya Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Aksi Pelaku Pencurian Motor Kurir Paket di Tasikmalaya Terekam CCTV
Lanjutnya menambahkan, pelaku berhasil menggondol emas 76 potong perhiasan. Mulai dari cincin, kalung, anting dengan total kerugian Rp 100 juta.
“Tersangka mengambil tiga baki yang berisi emas. Lalu membawa barang hasil curian itu dan menyembunyikannya di kolong warung miliknya di wilayah Gebu Tasik,” katanya.
Sementara dari tangan AH yang nekat mencuri emas di tempatnya bekerja, polisi mengamankan barang bukti 20 potong perhiasan emas kalung.
Selain itu juga 76 potong perhiasan emas jenis liontin, 3 baki tempat penyimpanan emas dan tas selempang warna biru.
“Pelaku nekat mencuri emas di tempatnya bekerja lantaran terlilit hutang. Kini atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)