harapanrakyat.com – Diduga menjual minuman keras, Pemerintah Desa Cipada Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menyegel sebuah warung. Penyegelan tersebut untuk menghindari aksi massa yang geram akan keberadaan warung menjual minuman memabukan tersebut.
Sebelum penyegelan, warga bersama tokoh masyarakat Desa Cipada memprotes keberadaan warung yang mereka nilai sudah melanggar norma sosial dan agama.
“Segel warung itu sebagai upaya pemerintah desa menghindari tindakan anarkis protes warga. Saat kami menyegel warung itu, kami berhasil menyita 3 dus dan 6 botol miras sebagai barang bukti. Barang bukti itu kami serahkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kepala Desa Cipada, Ukin Sudarya, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga : Petugas Sita Puluhan Dus Rokok Tanpa Cukai di Bandung Barat
Menurut Ukin, sebelum menyegel warung yang menjual minuman keras itu, pihaknya sudah melayangkan teguran tertulis kepada pemilik warung.
Namun, kata Ukin, pemilik warung tidak mengindahkan teguran tersebut. Hingga akhirnya, lanjut Ukin, sejumlah warga geram akan keberadaan warung itu.
“Kami sudah melayangkan teguran agar tidak menjual minuman keras. Namun pemilik warung, tetap menjual minuman keras dan akhirnya kami segel. Pembeli minuman keras itu kebanyakan bukan warga Desa Cipada. Hanya sebagian kecil warga Desa Cipada yang membeli minuman keras di warung itu,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minuman keras bagi kehidupan sosial. Ukin mengatakan, pihaknya akan meminta kepolisian dan juga BNKK Kabupaten Bandung Barat untuk membantu mensosialisasikan hal tersebut.
Baca Juga : Tekan Inflasi, Pemkab Bandung Barat Gelar Operasi Pasar Beras Murah
“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian dan BNNK Kabupaten Bandung Barat untuk gencar mensosialisasikan mengenai bahaya minuman keras. Kami tidak segan menyegel warung yang terbukti menjual minuman keras di wilayah Desa Cipada,” ujarnya. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)