harapanrakyat.com,- Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tegas menyatakan Gibran Rakabuming Raka bukan lagi anggota PDIP.
Hasto menilai, putra sulung Presiden Jokowi tersebut telah secara resmi pamit dari partai moncong putih.
“Mas Gibran bukan anggota PDIP lagi karena sudah berpamitan,” ungkap Hasto, Sabtu (4/11/2023) di Bali.
Dalam konteks ini, Hasto menegaskan perihal kepergian Gibran Rakabuming Raka dari PDIP. Hasto juga merujuk UUD 1945 tentang Capres dan Cawapres yang harus diusung partai politik dan atau gabungan parpol.
“Ya kan, Mas Gibran sudah berpamitan. Sementara, UUD 1945 menyatakan Capres dan Cawapres harus diusung parpol dan gabungan parpol. PDI Perjuangan dan PPP, Hanura, Perindo telah mengusung Mas Ganjar dan Pak Mahfud,” ungkap Hasto.
Baca juga: Putusan MKMK Ditunggu, PDIP: Konstitusi Tak Boleh Dikorbankan
Langkah politik PDIP dan PPP, ditambah Perindo, serta Hanura, resmi mengusung pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo da Mahfud MD. Sehingga Hasto secara gamblang menegaskan, sikap Gibran yang maju sebagai Cawapres diusung partai lain, menjadi sebab Walikota Surakarta itu tidak boleh memegang KTA PDIP lagi.
Lebih jauh, Hasto mengatakan terkait polemik Kartu Tanda Anggota (KTA) Gibran Rakabuming Raka yang hingga kini belum dikembalikan, pihaknya menyerahkan teknisnya ke DPC PDIP Solo. Usai diterima partai, KTA tersebut tidak bisa digunakan kembali.
“Ia karena telah pamit, tentu saja tidak boleh anggota parpol memiliki keanggotaan ganda. Memang karena anak pejabat boleh KTA-nya tiga? Ya tidak boleh! ini Undang-undang. Ini konstitusi,” ungkap Hasto menegaskan secara halus bahwa Gibran bukan anggota PDIP lagi. (R8/HR Online/Editor Jujang)