Selasa, April 1, 2025
BerandaBerita NasionalGelapkan Dana Yayasan, Panji Gumilang Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Gelapkan Dana Yayasan, Panji Gumilang Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

harapanrakyat.com,- Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Hal itu akibat kasus penggelapan dana yayasan sebesar Rp73 miliar.

Kasus penggelapan dana tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman yang dilakukan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). YPI merupakan yayasan yang menaungi Pesantren Al Zaytun kepada Bank J Trust senial Rp73 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa dana tersebut ternyata masuk ke kantong Panji Gumilang untuk keperluan pribadinya.

“Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Harta Kekayaan Panji Gumilang Tak Masuk Akal, Miliki 295 Sertifikat dan 289 Rekening

Brigjen Whisnu menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (2/11/2023), Panji Gumilang terbukti bersalah dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana YPI.

Dari kasus tersebut Panji Gumilang terancam terkena pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kemudian, Panji Gumilang juga terancam Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan demikian, berdasarkan hasil perkata tersebut Brigjen Whisnu mengungkapkan Panji Gumilang telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah dijelaskan. Pihaknya pun menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Lalu lintas padat merayap

Macet di Cikoneng, Arus Lalu Lintas Ciamis-Tasikmalaya Padat Merayap

harapanrakyat.com,- Arus Lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis padat merayap bahkan macet di Cikoneng, Selasa (1/4/2025) malam. Polisi...
Balita kejang-kejang

Aksi Heroik Polisi Selamatkan Balita Kejang-kejang Saat Terjebak Macet di Sumedang

harapanrakyat.com,- Aksi heroik dilakukan petugas kepolisian dari Satlantas Polres Sumedang, yang mengevakuasi seorang balita perempuan (4) yang mengalami kejang-kejang. Saat kejadian sedang kemacetan di...
hari kedua lebaran

Hari Kedua Lebaran, Objek Wisata Situwangi di Kawali Ciamis Masih Sepi, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Sejak memasuki libur panjang sampai hari kedua libur lebaran idul fitri tahun 2025, objek wisata Situwangi di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat...
wisatawan terseret arus

Baru Sehari Liburan, Sudah Ada Dua Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

harapanrakyat.com,- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pangandaran, bersama TNI Angkatan Laut dan juga Balawista Kabupaten Pangandaran, berhasil menyelamatkan dua wisatawan yang terseret arus...
Volume kendaraan

Volume Kendaraan Meningkat, Kemacetan Panjang Terjadi di Pintu Keluar Tol Sumedang Kota

harapanrakyat.com,- Peningkatan volume kendaraan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon atau tepatnya di depan Gate Tol Cisumdawu Sumedang Kota, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pada H+1...
Bermain Mobil Remote Control di Sumedang

Bermain Mobil Remote Control di Sumedang, Bikin Libur Lebaran Lebih Seru

harapanrakyat.com,- Libur Lebaran merupakan momen yang paling banyak orang tunggu-tunggu. Selain sebagai kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga dan teman, libur idulfitri juga dapat menjadi kesempatan...