harapanrakyat.com,- Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Buruh dari Federasi Serikat Buruh Militan (F-SEBUMI) Kota Banjar, Jawa Barat meminta 15 persen kenaikan UMP pada tahun 2024.
Penetapan UMP tahun 2024 akan dilakukan paling lambat tanggal 21 November mendatang.
Ketua F-SEBUMI, Kota Banjar Irwan Herwanto mengatakan, buruh menuntut upah hidup layak dengan kenaikan upah signifikan minimal 15 persen untuk UMP tahun 2024.
Pihaknya juga menuntut agar pemerintah segera menuntaskan revisi peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2022.
Selain itu, menuntut menaikan upah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta berdasarkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Poin inti dari kami kenaikan UMP minimal 15 persen dan segera tuntaskan revisi PP 36 tahun 2021,” kata Irwan Herwanto melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).
Kenaikan upah provinsi minimal 15 persen untuk UMP/UMK dapat mendorong belanja domestik yang bermuara pada terbukanya sektor lapangan kerja. Kenaikan upah itu cukup ideal mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkini.
“Kami mendorong perjuangan kaum buruh dalam kenaikan upah. Untuk UMK di Banjar tentu harus lebih besar dari itu dan harus disesuaikan dengan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak bagi buruh/pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Solidaritas (FSB) Buruh Banjar Endang Suryanto mengatakan, pihaknya masih koordinasi dengan para buruh terkait kenaikan upah minimun 2024.
Baca Juga: Walikota Banjar Ingatkan Warga Jangan Ketergantungan Bantuan
Endang menegaskan pihak buruh akan menuntut adanya kenaikan upah minimun. Menurutnya kebutuhan hidup sekarang ini juga terus meningkat.
“Kami masih koordinasi dengan teman-teman buruh yang lain tapi yang jelas kami akan menuntut kenaikan upah yang layak. Kebutuhan hidup sekarang ini juga ikut meningkat,” ujarnya.
Buruh Minta UMP Naik, Ini Tanggapan Disnaker Banjar
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Dewi Fartika mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan terkait kemungkinan adanya kenaikan UMP buruh tahun depan.
Saat ini masih menunggu penetapan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2023. Pihaknya juga baru akan melakukan rapat Tripartit pada minggu ketiga bulan ini.
“Belum. Masih menunggu UMP nanti maksimal tanggal 21 Nopember. Rencana kita minggu ketiga rapat Tripartit. Untuk rapat Depeko setelah ada surat dari Kemenaker dan Keputusan Gubernur,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)