harapanrakyat.com,- Jelang habisnya masa bakti Bupati Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan, DPRD Garut telah menyodorkan tiga nama untuk mengisi sebagai Penjabat (PJ) Bupati kepada Kementerian Dalam Negeri.
Nama-nama yang telah mengerucut itu sudah melalui proses rapat fraksi, sehingga yang menentukan ada di Menteri Dalam Negeri.
Bupati Garut Rudy Gunawan, wakil Bupati Helmi Budiman, masa jabatannya akan habis pada 31 Desember 2023. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, sudah melakukan proses rapat fraksi agar usai pasangan Kepala Daerah itu habis, bisa segera terisi oleh Penjabat Bupati.
Dari 7 kandidat yang telah dilakukan seleksi dengan musyawarah DPRD, ada 3 nama yang diusulkan untuk mengisi PJ Bupati Garut, saat Rudy-Helmi habis masa baktinya.
Baca Juga: Hitung Mundur Masa Jabatan Bupati Garut Rudy Gunawan, Siap Calonkan Diri Jadi Gubernur Jabar?
Ketiga nama itu adalah Nurdin Yana yang kini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Garut. Wawan Nurdin yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Satu nama lagi yaitu Budi Gangan yang kini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) Garut.
“Kita DPRD sudah melakukan rapat dengan seluruh fraksi. Ada 3 nama yang telah mengerucut dan akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kita usulkan pak Nurdin Yana, pak Wawan Nurdin dan pak Budi Gangan. Seluruh fraksi juga sudah sepakat,” kata Enan, Wakil Ketua DPRD Garut, Selasa (28/11/2023) saat dihubungi.
Ia menambahkan DPRD tinggal mengupload tiga nama itu, sehingga berkas tak perlu diantar manual ke Kementerian. Bukan hanya itu pihaknya tak bisa melakukan intervensi untuk mengerucut kepada satu orang nama, kewenangan Menteri Dalam Negeri yang akan menunjuk siapa yang akan menjadi PJ Bupati Garut.
“Tinggal upload jadi tak perlu mengantar berkas manual, tetapi kewenangan ada di Menteri Dalam Negeri,” tutupnya. (pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)