harapanrakyat.com,- Untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah Jawa Barat, Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian menggelar Operasi Gabungan Tim PORA, Selasa (14/11/2023).
Operasi Tim PORA Kantor Imigrasi Non TPI Karawang di Kabupaten Purwakarta dilakukan di tiga titik lokasi. Titik pertama Plaza Prime Hotel Purwakarta, kemudian PT Hino Motor Manufacturing, dan PT Sulzer Turbo Service Indonesia.
Yayan Indriana selaku Kepala Divisi Keimigrasian memimpin langsung dalam kegiatan Operasi Tim PORA.
Ia mengatakan, giat operasi ini merupakan tindak lanjut sebagaimana perintah Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan Penegakan Hukum Keimigrasian khususnya di wilayah Jawa Barat.
“Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi instansi terdepan yang menangani keberadaan Warga Negara Asing,” kata Yayan Indriana.
Baca Juga: Irjen Kemenkumham RI Tinjau Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham Jabar
Lanjutnya mengatakan, dengan birokrasi dan kebijakan-kebijakan keimigrasian diharapkan dapat memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dalam melaksanakan tugas utamanya, Ditjen Imigrasi tidak bisa bekerja sendirian. Karena, untuk memastikan hanya WNA yang bermanfaat yang boleh melakukan kegiatan di Indonesia, perlu adanya kerjasama antar kementerian atau lembaga.
“Untuk pengawasan terhadap orang asing di Indonesia yang benar-benar efektif perlu kerjasama, dari tingkat pusat hingga daerah. Baik dalam bentuk formal atau informal,” ujarnya.
Yayan Indriana mengatakan, pihaknya berharap kegiatan Operasi Gabungan Tim PORA ini dapat mengedukasi pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing), penjamin dan WNA.
Dalam hal ini untuk memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus menjadi wadah komunikasi dan informasi sesama anggota Tim PORA.
Operasi Gabungan Tim PORA juga menjadi sarana untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi anggota Tim PORA di Kabupaten Purwakarta, terkait pengawasan keberadaan orang asing.
Pengawasan tersebut sebagai upaya deteksi dini dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang orang asing lakukan di Indonesia. (Eva/R3/HR-Online)