harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Jawa Barat, mengikuti kegiatan sosialisasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 16.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Soekarno Kanwil DJPB Jabar, Selasa (21/11/2023).
Sosialisasi tersebut bertemakan konsesi jasa-pemberi jasa dan analisis tingkat pengungkapan laporan keuangan pemerintah daerah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Pada acara tersebut, hadir pejabat dari pengelola keuangan daerah kabupaten/kota/provinsi se Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi, sosialisasi PSAP 16 ini sejalan dengan salah satu peran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jabar, selaku pendamping dalam penerapan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
“Sosialisasi ini, merupakan keterikatan pemerintah dalam perjanjian kerja sama dengan badan usaha sesungguhnya,” ujarnya kepada harapanrakyat.com, Rabu (22/11/2023).
Ia menjelaskan, bahwa tujuan utamanya adalah untuk menyediakan layanan publik. Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25/2009, dan PP Nomor 96/2012.
Perjanjian konsesi jasa sendiri yaitu perjanjian mengikat antara mitra dengan pemberi konsesi.
Sementara mitra memakai aset konsesi jasa, guna menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu.
“Dan mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik, selama masa perjanjian konsesi jasa,” jelasnya.
Menurutnya, dalam hal kesesuaian tentang PSAP 16 ,tersebut pemerintah daerah kabupaten Ciamis belum terdapat atau menelusuri aset yang dimiliki sebagai pemberi konsesi.
“Sebab belum memenuhi kondisi persyaratan tersebut,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)