harapanrakyat.com,- Menjelang pembahasan upah minimun kabupaten/kota (UMK) Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan bocoran akan adanya kenaikan upah bagi pekerja atau buruh.
Bocoran adanya kenaikan upah minimun bagi pekerja atau buruh pada UMK tahun 2024 tersebut disampaikan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar jelang rapat pleno penetapan UMK tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto, mengatakan, besaran UMK tahun 2024 berdasarkan gambaran dari provinsi ada kenaikan upah.
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 diperkirakan naik dari tahun ini sebesar Rp1.998.000 menjadi Rp2.060.145 di tahun 2024 mendatang.
Perkiraan besaran UMK tersebut mengacu pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP nomor 21 tahun 2022 tentang Pengupahan.
“Tahun ini ada gambaran (perkiraan) dari provinsi UMK di Banjar naik menjadi Rp2.060.145,” kata Sunarto kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMP 2024, Ini Besarannya!
Meski begitu, pihaknya baru akan melakukan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) terkait penetapan UMK tahun 2024 setelah ada keputusan Gubernur tentang keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Terkait Kenaikan UMK di Kota Banjar, Akan Digelar Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota
Selain itu, pihaknya juga akan menyerap aspirasi yang akan disampaikan oleh perwakilan pekerja atau buruh dan APINDO. Aspirasi terkait besaran UMK tahun 2024 yang akan mereka usulkan dalam rapat pleno.
“Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota baru akan dilakukan setelah ada keputusan Upah Minimum Provinsi. Rencananya hari Rabu besok kita baru rapat pleno,” katanya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Banjar Yogi Indrijadi, mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkalkulasi besaran UMK tahun 2024 yang akan diusulkan.
Menurutnya, banyak komponen variabel yang masih menjadi pertimbangan untuk digunakan sebagai formula penghitungan upah minimun.
Hak itu agar upah minimun yang nanti diajukan ke rapat Depeko berdampak pada kesejahteraan buruh. Tujuan lainnya juga agar dapat meningkatkan sektor daya beli masyarakat.
“Kalau usulan kami belum. Belum mengerucut sampai besaran dan formula yang akan digunakan. Kami juga masih menunggu keputusan Gubernur terkait upah minimun provinsi atau UMP,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)