harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui BPKD melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) Penilaian Barang Milik Daerah (BMD). Bimtek tersebut bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) cabang Provinsi Jawa Barat.
Bimbingan teknis yang berlangsung di Aula BPKD Ciamis dari tanggal 27-29 November 2023, diikuti oleh 30 orang dari setiap SKPD. Sementara untuk narasumber dari MAPPI Provinsi Jabar.
Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi menjelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut, adalah untuk meningkatkan kompetensi setiap Pengurus Barang SKPD.
Sehingga nantinya, dengan adanya bimtek, para pengurus barang dapat memahami proses/metode tata cara Penilaian BMD yang kondisi rusak berat.
Selain itu juga mengusulkan penghapusan, bahwasanya masih terdapat sebagian barang yang mempunyai nilai ekonomisnya dari BMD yang rusak berat tersebut.
“Karena menurut Permendagri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, bahwa penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan,” jelasnya kepada harapanrakyat.com, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, sambungnya, bimtek Penilaian BMD ini juga untul membantu SDM Penilai Pemerintah di KPKNL dan Penilai Publik KJPP.
Sebab, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memiliki keterbatasan dalam jumlah SDM Penilai Pemerintah.
“Padahal, lembaga tersebut harus melayani baik dari pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta lainnya. Terutama yang mengusulkan penilaian terhadap barang inventaris yang kondisi rusak berat, untuk mereka nilai apakah masih mempunyai nilai ekonomisnya,” ujarnya.
MAPPI Jabar Dukung Bimtek Penilaian BMD di Ciamis
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus MAPPI Jawa Barat, Achmad Huda, sangat mendukung kegiatan tersebut.
Sebab menurutnya, SDM para pengurus barang di Ciamis nantinya bisa melaksanakan penilaian terhadap BMD kondisi rusak berat, yang masih mempunyai nilai ekonomis.
“Penilaian tersebut dengan metode yang sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI),” katanya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa menurut peraturan yang berlaku, Penilai BMD terdiri dari Penilai Pemerintah dan Publik.
Achmad Huda menjelaskan, bahwa Penilai Pemerintah yaitu adalah pihak yang melakukan penilaian berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Sedangkan untuk Penilai Publik yaitu orang yang sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan, buat memberikan jasa penilaian.
“Jadi Bimtek Penilaian BMD ini sangat penting,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)