harapanrakyat.com,- Viral bayi prematur seberat 1,5 Kg dijadikan bahan konten di sebuah klinik Jalan Bantar, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat hingga meninggal dunia.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Nadia Anastasya Silvera terlihat seorang perempuan emosi di depan sebuah klinik.
Ia tampak marah kepada perawat hingga mengeluarkan kata-kata kasar. Selain bertanya perihal bidan, perempuan tersebut juga bertanya terkait administrasi pasien yang tidak kunjung diserahkan kepada keluarga.
Perempuan tersebut diketahui merupakan keluarga pasien yang baru lahiran di klinik. Ia kecewa karena pelayanan klinik dianggap tidak maksimal hingga bayi yang baru sehari lahir akhirnya wafat.
Pihak klinik justru memperbolehkan bayi dan ibu yang baru lahiran pulang, padahal kondisi bayi membutuhkan penanganan dalam inkubator. Apalagi bobot bayi hanya 1,5 kilogram.
Keluarga semakin tidak terima bayinya justru dijadikan konten untuk diunggah dan jadi bahan promosi di media sosial klinik.
Baca Juga: Katasik Al-Fattah Tasikmalaya, Wisata Tematik yang Viral di Medsos
Pasca kejadian, Nisa Armila ibu bayi prematur tersebut masih sangat berduka, Selasa (21/11/2023). Perempuan muda ini tidak menyangka harus kehilangan buah hati anak pertama yang dikandungnya sembilan bulan lamanya.
Komentar Dinkes Tasikmalaya Terkait Bayi Prematur Meninggal di Klinik
Sedangkan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mengaku sudah menerima aduan keluarga korban, pihaknya menyampikan belasungkawa untuk keluarga.
“Kami tidak gegabah, memutuskan indikasi malpraktek oleh klinik, dibutuhkan kajian secara detail dengan melibatkan berbagai ahli,” kata dr Uus Supangat Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Selasa (21/11/2023).
“Namun jika terbukti melakukan malpraktek maka akan dijatuhi sanksi berat hingga penutupan operasional. Kami mempersilahkan keluarga untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Uus mengaku, setelah mendapatkan laporan bayi yang meninggal tersebut, pihaknya melakukan rapat pembahasan di Dinas Kesehatan dengan instansi terkait, yakni pihak Klinik, RSUD dr Soekardjo dan Rumah Sakit Jasa Kartini.
“Saya tadi juga memutuskan untuk membentuk Tim Ad Hoc Majelis, sesuai amanat Undang-undang punya waktu bekerja 14 hari ke depan,” ungkapnya.
Pihaknya belum bisa memastikan adanya kelalaian karena memang harus menunggu kajian-kajian tertentu tim Ad Hoc.
“Sekali lagi, apakah ini ada kelalaian atau malpraktek dan lain sebagainya, kita tidak bisa mengambil keputusan, karena harus berpedoman kepada informasi dan fakta yang ada hasil dari Tim Majelis Ad Hoc,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak klinik belum memberikan keterangan terkait kasus ini, jasad bayi sudah dikebumikan keluarga, Kamis 16 November lalu. Sementara pasien melahirkan di klinik pada Selasa, 14 November lalu. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)