harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim dari Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan.
Komisioner Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat menjelaskan, meski sudah ada penetapan daftar calon tetap (DCT), namun saat ini belum memasuki masa kampanye.
Sehingga, pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Pangandaran, menertibkan APS yang materi muatannya terdapat kalimat dengan memuat unsur ajakan untuk mencoblos.
Selain itu juga, menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar, karena terdapat gambar paku tanda mencoblos dan ada gambar kertas suara.
“Bahkan APS ini terpasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan. Seperti di gedung pemerintahan, sarana pendidikan dan di tempat ibadah,” jelasnya kepada harapanrakyat.com, Sabtu (11/11/2023).
Lanjutnya menambahkan, bahwa penertiban APS tersebut akan secara bertahap di masing-masing kecamatan se Kabupaten Pangandaran.
“Penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan ini dilakukan sejak tanggal 9 November 2023 sampai tanggal 16 November 2023,” katanya.
Ade Ajat meminta kepada para ketua partai politik di Pangandaran, agar memberitahukan kepada para pengurus di tingkat desa dan kecamatan untuk ikut terlibat selama penertiban berlangsung. (Enceng/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)