Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita BanjarBawaslu Kota Banjar Larang Caleg Curi Start Kampanye, Ini Risikonya!

Bawaslu Kota Banjar Larang Caleg Curi Start Kampanye, Ini Risikonya!

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat mewanti-wanti parpol peserta pemilu 2024 agar tidak curi start kampanye sebelum masa tahapan kampanye dimulai.

Hal itu menyusul penetapan 330 Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Banjar yang bakal berkontestasi di pemilu 2024 mendatang. 

Menurut Anggota Bawaslu Kota Banjar Wahidan, pasca penetapan DCT oleh KPU, pihaknya mengimbau kepada parpol untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan pemilu. 

Imbauan tersebut, kata Wahidan, terhitung mulai 4 November 2023 sampai dengan 27 November mendatang atau satu hari sebelum masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Kota Banjar Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada Komunitas yang Jarang Tersentuh

Pelanggaran yang ia maksud, kata Wahidan, seperti halnya curi start kampanye sebelum tahapan sesuai jadwal. 

“Bawaslu dua hari yang lalu sudah mengirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu,” kata Wahidan bersama Anggota Bawaslu Kota Banjar lainnya, Solehan, Jumat (3/10/2023).

Curi Start Kampanye, Ini Risikonya

Apabila terdapat partai politik yang melanggar, tegas Wahidan, bakal mendapatkan tindakan tegas. 

Selain itu, pelanggar juga dapat sanksi sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang undang-undang pemilu.

“Semua ada sanksi hukumnya. Bisa saja dia gagal sebagai caleg. Bisa juga sanksi terkait pidana pemilu. Itu tergantung bentuk pelanggarannya,” katanya.

Kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye, sambungnya, seperti memasang alat peraga untuk sosialisasi yang mana di dalamnya memuat berupa kalimat ajakan maupun simbol yang mengarah untuk memilih. 

Misalnya, ajakan tersebut untuk mencoblos pada nomor urut menggunakan simbol paku. Selain itu, ajakan lainnya yang mengandung unsur kampanye juga tidak boleh.

Kemudian, lanjut Wahidan, melakukan pertemuan dengan warga juga masuk pelanggaran. 

Bahkan, menyebarkan selebaran yang berisi kampanye, brosur, pamflet, stiker serta atribut lainnya juga masuk ke dalam pelanggaran. 

“Tak hanya itu, memasang APK seperti halnya reklame, umbul-umbul maupun spanduk itu juga masuk pelanggaran. Bahkan, aktivitas lain yang masih berhubungan kampanye di medsos juga pelanggaran,” terang Wahidan.

Sementara itu, terkait hasil pleno penetapan DCT oleh KPU, pihaknya memberikan waktu kepada parpol untuk mengajukan sengketa proses. 

“Sejauh ini kita masih menunggu apakah ada peserta pemilu yang merasa keberatan terhadap keputusan KPU tersebut. Untuk waktu pengajuan sengketanya 3 hari sejak penetapan DCT,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Ruas Jalan Cisumur-Nanggerang

Ruas Jalan Cisumur-Nanggerang Kembali Amblas, Bupati Sumedang Pastikan Penanganan Cepat

harapanrakyat.com,- Ruas jalan Cisumur-Nanggerang yang berada di Blok Haur Papak, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali amblas. Sebelumnya ruas jalan tersebut telah dilakukan perbaikan...
Tenggelam di Situ Cilangla

Seorang Perempuan Sedang Olahraga Tewas Tenggelam di Situ Cilangla Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Seorang perempuan bernama Julaeha (66), ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di Situ Cilangla, Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Korban...
Bapenda monitoring Samsat

Bapenda Ciamis Monitoring Pelayanan Samsat, Pastikan Program Pemutihan Pajak Lancar

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Ciamis Jawa Barat melakukan monitoring ke kantor Samsat Ciamis, Rabu (9/4/2025). Monitoring ini untuk memastikan program pemutihan pajak...
Pasca Libur Lebaran

Pasca Libur Lebaran 2025, Antusias Masyarakat Kota Banjar Bayar Pajak Kendaraan Masih Tinggi

harapanrakyat.com,- Pasca libur Lebaran 2025, antusias masyarakat Kota Banjar, Jawa Barat, untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih tinggi. Masyarakat telihat kembali memenuhi Kantor Samsat...
Perbaiki Jalan Rusak

Usai Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Pemuda Ini Tuntut Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak

harapanrakyat.com,- Sebuah video singkat beredar melalui pesan berantai di WhatsApp yang memperlihatkan seorang pemuda berdiri depan Kantor Bapenda atau Samsat Garut. Sambil memegang plat...
Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Aktris sekaligus penyanyi Acha Septriasa terkenal luas berkat perannya dalam film Heart yang rilis pada tahun 2006 silam. Namun, di balik ketenarannya kala itu,...