harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat mewanti-wanti parpol peserta pemilu 2024 agar tidak curi start kampanye sebelum masa tahapan kampanye dimulai.
Hal itu menyusul penetapan 330 Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Banjar yang bakal berkontestasi di pemilu 2024 mendatang.
Menurut Anggota Bawaslu Kota Banjar Wahidan, pasca penetapan DCT oleh KPU, pihaknya mengimbau kepada parpol untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan pemilu.
Imbauan tersebut, kata Wahidan, terhitung mulai 4 November 2023 sampai dengan 27 November mendatang atau satu hari sebelum masa kampanye.
Pelanggaran yang ia maksud, kata Wahidan, seperti halnya curi start kampanye sebelum tahapan sesuai jadwal.
“Bawaslu dua hari yang lalu sudah mengirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu,” kata Wahidan bersama Anggota Bawaslu Kota Banjar lainnya, Solehan, Jumat (3/10/2023).
Curi Start Kampanye, Ini Risikonya
Apabila terdapat partai politik yang melanggar, tegas Wahidan, bakal mendapatkan tindakan tegas.
Selain itu, pelanggar juga dapat sanksi sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang undang-undang pemilu.
“Semua ada sanksi hukumnya. Bisa saja dia gagal sebagai caleg. Bisa juga sanksi terkait pidana pemilu. Itu tergantung bentuk pelanggarannya,” katanya.
Kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye, sambungnya, seperti memasang alat peraga untuk sosialisasi yang mana di dalamnya memuat berupa kalimat ajakan maupun simbol yang mengarah untuk memilih.
Misalnya, ajakan tersebut untuk mencoblos pada nomor urut menggunakan simbol paku. Selain itu, ajakan lainnya yang mengandung unsur kampanye juga tidak boleh.
Kemudian, lanjut Wahidan, melakukan pertemuan dengan warga juga masuk pelanggaran.
Bahkan, menyebarkan selebaran yang berisi kampanye, brosur, pamflet, stiker serta atribut lainnya juga masuk ke dalam pelanggaran.
“Tak hanya itu, memasang APK seperti halnya reklame, umbul-umbul maupun spanduk itu juga masuk pelanggaran. Bahkan, aktivitas lain yang masih berhubungan kampanye di medsos juga pelanggaran,” terang Wahidan.
Sementara itu, terkait hasil pleno penetapan DCT oleh KPU, pihaknya memberikan waktu kepada parpol untuk mengajukan sengketa proses.
“Sejauh ini kita masih menunggu apakah ada peserta pemilu yang merasa keberatan terhadap keputusan KPU tersebut. Untuk waktu pengajuan sengketanya 3 hari sejak penetapan DCT,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)