harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) like, komen dan men-share postingan peserta pemilu di media sosial (medsos).
Jika ada ASN yang kedapatan like, komen dan men-share postingan calon dan pasangan calon partai politik peserta pemilu di medsos, bakal kena sanksi tegas.
Anggota Bawaslu Kota Banjar, Solehan mengingatkan, para ASN untuk bersikap netral dan tidak terpancing suasana pemilu di masa kampanye.
Sebagai informasi, bahwa masa kampanye pemilu yang akan dimulai pada 28 November mendatang.
Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Larang Caleg Curi Start Kampanye, Ini Risikonya!
Ia menjelaskan, bahwa netralitas tersebut salah satunya dengan tidak ikut like, komen, men-share postingan. Kemudian, ajakan untuk memilih calon dan pasangan calon tertentu dari partai politik, yang telah menjadi peserta pemilu 2024.
“Kampanye di medsos itu misalnya ajakan memilih salah satu paslon tertentu. Like, komen, share postingan juga tetap itu tidak boleh. ASN harus netral senetral-netralnya,” kata Solehan kepada wartawan usai sosialisasi persiapan masa kampanye di Hotel Mandiri, Kamis (22/11/2023).
Bawaslu Kota Banjar mengungkapkan, bahwa melarang ASN, karena menurut data tahun 2022, banyak terjadi pelanggaran dalam kontestasi pemilu terutama di medsos.
“Rata-rata pelanggaran di medsos. Jadi ASN harus menahan diri, tidak boleh terpengaruh suasana kampanye,” katanya menambahkan.
Bawaslu Kota Banjar juga Larang ASN Pose Foto Ini
Lanjutnya menyebutkan, ASN juga tidak boleh memasang memasang stiker calon dan pasangan calon dari partai politik peserta pemilu 2024.
Termasuk melakukan pose foto dengan simbol-simbol tertentu, yang menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Menurutnya untuk pose foto yang diperbolehkan untuk ASN, hanya dengan cara mengepalkan tangan.
“Apabila ada laporan ASN yang kedapatan like, komen dan share untuk dukungan calon tertentu, kita akan tindak. Dan itu akan menjadi temuan awal kita untuk proses tindak lanjut,” katanya.
Apabila nantinya terdapat ASN yang terbukti tidak netral dan melanggar peraturan saat masa kampanye, pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sebagai bentuk pengawasan, Bawaslu Kota Banjar juga telah membentuk tim pengawasan termasuk tim untuk mengawasi netralitas ASN.
“Kalau ada yang melanggar akan ditindak. Dan itu sudah ada prosedurnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 9 dan 24, bahwa ASN tidak boleh berpolitik,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)