harapanrakyat.com,- Bawaslu dan Satpol PP Garut, Jawa Barat menertibkan baliho Caleg DPRD dan DPR RI. Penertiban tersebut lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum dan belum saat memasang APK.
Ketua Panwas Kecamatan Garut Djujun Nujuludin mengatakan, penertiban tersebut lantaran saat ini belum masuk tahapan kampanye.
Selain itu, mereka juga tidak mengindahkan soal retribusi pajak reklame.
“Hari ini kita bersama Satpol PP melakukan penertiban di sepanjang Jalan Ciwalen, termasuk area trotoar serta fasilitas negara, seperti gedung sekolah dan lainnya,” kata Djujun, Kamis (2/11/23).
Menurutnya, pemasangan APK di jalan-jalan, seperti memasang baliho, pamflet maupun spanduk merupakan tindakan kampanye. Hal itu karena Caleg memunculkan lambang parpol.
“Peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan perorangan. Makanya ketika muncul lambang dan nomor partai itu sama seperti kampanye,” tambahnya.
Seharusnya, kata Djudun, par tim sukses yang memasang reklame wajib membayar pajak reklame di Bappeda Garut. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)