harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, mengajak para wajib pajak warga masyarakat Ciamis, untuk memanfaatkan program penghapusan denda piutang PBB-P2.
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh menjelaskan, bahwa penghapusan denda tersebut, merupakan upaya meringankan kewajiban masyarakat. Selain itu juga memberikan stimulus atau insentif bagi para wajib pajak.
“Dan memotivasi pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” terangnya kepada harapanrakyat.com, Kamis (30/11/2023).
Lanjutnya mengatakan, bahwa program penghapusan denda PBB-P2 berdasarkan Perbup Ciamis Nomor 79/2023.
Atas dasar Peraturan Bupati tersebut, selanjutnya Bapenda Ciamis pada 30 November 2023 mengeluarkan pemberitahuan tertulis kepada para wajib pajak, dengan nomor973/977/Bapenda.1/2023.
Menurutnya, program tersebut juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan publik.
“Sehingga, mendukung transparansi dan tata kelola dalam sistem keuangan pemerintah daerah, dengan mengoptimalkan pendapatan,” ujarnya.
Selain itu, program penghapusan denda PBB-P2 juga dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi pembayaran. Khususnya melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, dan transaksi pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital.
Oleh karena itu, penghapusan sanksi denda piutang PBB-P2 ini, jelas Aef, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak terutang tahun pajak 2023 melalui QRIS.
“Dan virtual account pada tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” jelasnya.
“Saya harap program ini bisa memicu masyarakat untuk sadar pajak,” harapnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)