harapanrakyat.com,- Sebagai respons terhadap dinamika internal yang terjadi, sembilan Majelis Hakim Konstitusi (MK) bersidang dan sepakat menunjuk Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru. Suhartoyo secara resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman, Kamis (9/11/2023).
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut tercapai setelah diskusi antara Suhartoyo dan dirinya. “Setelah berbicara empat mata, disepakati bahwa Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dan saya tetap menjadi Wakil Ketua,” ucapnya.
Baca juga: MKMK Jatuhkan Sanksi Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Suhartoyo dan Saldi Isra berharap bahwa pemilihan ini akan membawa perubahan positif dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil sebagai refleksi atas kejadian-kejadian kontroversial sebelumnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan secara kolektif.
Anwar Usman, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Putusan MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2×24 jam.
Sampai akhirnya 9 majelis hakim konstitusi menunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Meskipun ada perubahan kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi, termasuk posisi Ketua Mahkamah Konstitusi. MKMK menegaskan bahwa tidak akan mempertimbangkan untuk mengubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Keputusan ini tetap berlaku tanpa adanya revisi. (R8/HR Online/Editor Jujang)