harapanrakyat.com,- Anies Baswedan, Calon Presiden dari Koalisi Perubahan, memaparkan pandangannya mengenai aturan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyoroti kelonggaran yang ada.
Menurutnya, aturan KPK saat ini terlalu longgar, dengan penekanan lebih pada kode etik daripada aspek pelanggaran hukum.
“Dalam pandangan saya, aturan internal KPK saat ini terlalu longgar. Standar KPK seharusnya bersandar pada kode etik. Tidak sekadar pelanggaran hukum,” tegas Anies di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (27/11/2023).
Baca juga: Anies Baswedan Janjikan KPR Terjangkau untuk Semua Golongan
Anies menekankan pentingnya mempertahankan standar kegiatan harian baik bagi komisioner maupun staf KPK dengan mengikuti prinsip dan etika tinggi.
Ia juga menegaskan perlunya semua pihak internal KPK menjaga kode etik sebagai landasan utama lembaga anti-rasuah tersebut.
“Kode etik harus dijaga. Kita tidak boleh hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga aturan moral yang sesuai,” tandas Anies, yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Mengundurkan diri adalah konsekuensi bagi pelanggar kode etik. Kita telah dipercayakan amanat untuk memberantas korupsi. Bagaimana kita dapat membersihkan korupsi jika yang melibatkan diri tidak menjunjung tinggi etika?” paparnya.
Anies Baswedan Angkat Suara Soal Kasus Ketua KPK Firli Bahuri
Anies menambahkan bahwa peristiwa terbaru di KPK, khususnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, harus dijadikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023. Untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Sebagai komitmen nyata untuk menguatkan integritas KPK, Anies menyatakan jika terpilih sebagai Presiden pada Pemilu 2024 akan memperbaiki aturan internal KPK. Ia akan mewajibkan komisioner KPK untuk menandatangani pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri jika terbukti melanggar kode etik. (R8/HR Online/Editor Jujang)